Site icon rakyatsumbar.id

Iwat Edri, SH., MH Dorog JPU Lakukan Banding

Iwat Endri, SH., MH

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.

Korupsi Pengadan Seragam Sekolah Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2023 itu, menyeret MR,YA dan YP.

Dimana, MR dan YA divonis 3 tahun perkara, sementara tuntutan JPU 6 tahun l. Sedangkan putusan YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Padang kepada terdakwa korupsi seragam sekolah pada Disdikbud limapuluh kota tahun anggaran 2023.

“JPU Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa,” kata Praktisi Hukum yang juga Pengacara Iwat Endri, SH., MH  kepada Rakyat Sumbar, Selasa  (15/07/2025).

Menurut Iwat Endri, upaya hukum Banding hingga Kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi Hakim Pengadilan Tipikor Padang agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih ringan kepada terdakwa perkara korupsi.

Sebelumnya,  tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Seragam Sekolah SD dan SLTP Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2023 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis (24/4).

Dari hasil putusan vonis yang dijatuhkann Majelis Hakim Tipikor Padang tersebut ,rata-rata vonis rendah di bawah tuntutan dari JPU Kajari Payakumbuh. (sdn)

Exit mobile version