Penolakan Djamari Chaniago terhadap gelar adat Datuak seharusnya tidak dibaca sebagai sekadar sikap pribadi.
Keputusan itu justru membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang apa yang sedang terjadi dengan praktik pemberian gelar adat di Minangkabau hari ini.
Di tengah perubahan sosial dan politik yang cepat, marwah gelar adat tampaknya sedang diuji oleh kecenderungan baru: pemberian gelar yang semakin longgar kepada tokoh-tokoh di luar struktur adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat berbicara di hadapan peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia pada 9 Maret 2026.
Ia secara terbuka menolak tawaran gelar dari salah satu tokoh adat Minangkabau. Reaksi publik yang muncul menunjukkan bahwa persoalan ini bukan isu kecil.
Ia menyentuh salah satu simbol paling penting dalam struktur sosial Minangkabau: gelar Datuak.
Dalam tradisi Minangkabau, gelar Datuak bukanlah sekadar penghormatan simbolik. Ia adalah jabatan adat yang melekat pada pemimpin kaum dalam sistem kekerabatan matrilineal.
Seorang datuak, sebagai ninik mamak yant memikul tanggung jawab besar dengan menjaga kesejahteraan anggota kaum, menengahi konflik, memelihara ketertiban sosial, serta memastikan adat tetap hidup dari generasi ke generasi.
Karena itu, legitimasi seorang datuak tidak lahir dari popularitas atau jabatan formal. Ia lahir dari garis genealogis dan kesepakatan kaum melalui proses adat yang panjang, yang dikenal dengan batagak penghulu.
Prosesi ini bukan sekadar seremoni, tetapi penegasan bahwa seseorang siap memikul amanah sosial yang berat.
Masalah muncul ketika makna tersebut mulai bergeser. Dalam beberapa dekade terakhir, gelar Datuak semakin sering diberikan kepada pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, akademisi, atau figur publik yang tidak selalu memiliki keterkaitan langsung dengan struktur kaum atau nagari tertentu.
Dalam banyak kasus, gelar itu diberikan sebagai bentuk penghormatan simbolik, bahkan kadang menjadi sarana membangun kedekatan dengan kekuasaan.
Fenomena ini dapat disebut sebagai “inflasi gelar adat”. Ketika terlalu banyak orang menyandang gelar kehormatan yang sama tanpa tanggung jawab sosial yang jelas, nilai simboliknya perlahan memudar. Gelar yang semula menjadi penanda kepemimpinan adat berubah menjadi atribut prestise.
Saya melihat ini sebagai strategi sosial. Dalam peribahasa Minangkabau dikenal ungkapan, “Bia kaniang baluluak, asa tanduak manganai.” Ungkapan ini sering dimaknai sebagai kecerdikan mencari jalan agar tujuan tercapai, meski harus melalui cara yang berliku.
Dalam praktik kontemporer, pemberian gelar kepada tokoh berpengaruh bisa saja dilihat sebagai bagian dari strategi untuk membangun relasi dengan elite politik atau ekonomi demi kepentingan nagari atau kelompok.
Namun strategi semacam ini mengandung risiko besar. Ketika gelar adat menjadi alat simbolik dalam relasi kekuasaan, batas antara amanah adat dan kepentingan pragmatis menjadi kabur. Dalam jangka panjang, praktik tersebut berpotensi melemahkan otoritas penghulu yang sesungguhnya memimpin kaum.
Jika masyarakat mulai melihat gelar Datuak hanya sebagai simbol prestise, maka penghulu yang menjalankan fungsi sosialnya secara nyata justru bisa kehilangan legitimasi moral di mata publik. Lebih jauh lagi, politisasi atau komersialisasi gelar adat dapat memicu konflik legitimasi di tengah masyarakat adat sendiri.
Di sinilah penolakan Djamari memperoleh makna yang lebih dalam. Dengan menolak gelar tersebut, ia secara tidak langsung mengingatkan bahwa gelar adat bukanlah sesuatu yang patut diterima begitu saja. Ia adalah amanah sosial yang mengikat seseorang dengan tanggung jawab terhadap kaum dan masyarakat.
Ironisnya, justru melalui penolakan itulah penghormatan terhadap adat ditunjukkan. Dalam situasi tertentu, menjaga agar simbol adat tidak kehilangan maknanya bisa menjadi bentuk penghormatan yang lebih besar daripada sekadar menerima kehormatan tersebut.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi ninik mamak dan lembaga adat di Minangkabau. Di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung, perlu ada penegasan kembali mengenai kriteria, mekanisme, dan batasan pemberian gelar adat, terutama ketika gelar itu diberikan kepada tokoh di luar struktur kaum.
Minangkabau memiliki fondasi nilai yang kuat melalui prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Prinsip ini menegaskan bahwa adat berdiri di atas landasan moral dan religius. Selain itu, tradisi musyawarah juga menjadi mekanisme penting untuk memastikan setiap keputusan adat memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Jika prinsip-prinsip tersebut tetap dijaga, gelar Datuak akan tetap memiliki wibawa dan makna. Namun jika gelar terus diberikan secara longgar tanpa standar yang jelas, maka yang terancam bukan hanya simbolnya, melainkan juga marwah adat Minangkabau itu sendiri.
Kritik yang muncul dari pernyataan Djamari tidak seharusnya dipahami sebagai serangan terhadap adat. Sebaliknya, ia adalah pengingat bahwa adat membutuhkan penjagaan yang serius. Tradisi tidak akan runtuh karena kritik, tetapi justru bisa melemah jika dibiarkan kehilangan makna.
Pada akhirnya, menjaga kehormatan adat bukan sekadar mempertahankan simbol, tetapi memastikan bahwa simbol tersebut tetap setia pada makna aslinya. Gelar Datuak bukanlah sekadar kehormatan bagi individu, melainkan amanah sosial yang lahir dari sistem budaya yang telah teruji selama berabad-abad. (*)

