Padang, Rakyat Sumbar–Anggota DPRD Sumbar H. Indra DT. Rajo Lelo SH. MH melaksanakan kegiatan kedewanan dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Kegiatan yang berlangsung di Gabuo Sungai Beremas, Kel. Gates Nan XX, Kec. Lubuk Begalung, Kota Padang, di hadiri berbagai lapisan masyarakat di Kota Padang.
Indra DT. Rajo Lelo menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai dengan keputusan badan musyawarah bersama Pemprov pada 4 Agustus 2025 yang lalu tentang penjadwalan kegiatan DPRD pada masa sidang ketiga tahun 2025.
“Dalam hal ini, kita melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Pemprov Sumbar oleh anggota DPRD Sumbar yang dilaksanakan dari 23 – 26 Agustus 2025,” jelasnya, Selasa (26/8)
Dalam kesempatan tersebut, Indra DT. Rajo Lelo menjelaskan, pada saat ini Koperasi merupakan program khusus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Oleh karena itu, kita melakukan sosialisasi pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM, agar masyarakat menjadi cerdas dengan hadirnya koperasi ini,” jabarnya.
Lebih lanjut, Indra DT. Rajo Lelo menjelaskan dengan hadirnya koperasi, dapat mendukung kepentingan dari masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin mencerdaskan masyarakat terkait koperasi serta peran UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan. Perda ini tidak hanya melindungi, tetapi juga memberi landasan hukum bagi masyarakat yang ingin berkiprah melalui koperasi maupun UMKM,” pungkasnya. (Edg)