Oleh: Dio Prasetyo Budi, S.H., M.HP., CHRA., CPLA
Dosen Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
Indonesia sedang berduka. Bukan semata karena bencana alam yang datang silih berganti, tetapi karena kita mulai kehilangan cara pandang bahwa lingkungan adalah bagian dari kehidupan yang harus dijaga, bukan sekadar ruang yang dapat dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Di tengah perayaan kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum untuk meneguhkan cita-cita kehidupan yang adil dan sejahtera, negeri ini justru disuguhi kabar tentang asap yang mengepung Kalimantan, gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur, serta berbagai kejadian kebencanaan yang terus mengingatkan kita bahwa hubungan manusia dengan alam sedang berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Hutan ditebang, lahan dibuka, sungai tercemar, kawasan resapan berubah menjadi bangunan, sementara masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut harus menanggung akibatnya. Ketika banjir datang, tanah longsor terjadi, udara memburuk, atau sumber air semakin sulit ditemukan, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya mengapa bencana terjadi? Tetapi juga siapa yang membentuk kondisi sehingga bencana itu menjadi semakin mungkin terjadi?
Pada 20 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan peningkatan hotspot di sejumlah wilayah Kalimantan dan memperkuat operasi terpadu di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sehari kemudian, sebanyak 12.880 personel gabungan dilibatkan dalam operasi pengendalian karhutla.
Bahkan, Kementerian Kesehatan melaporkan lebih dari tiga juta masyarakat di 37 kabupaten/kota terdampak langsung kabut asap karhutla di tujuh provinsi, dengan peningkatan kasus ISPA di sejumlah wilayah.
Angka-angka tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik.
Di balik satu hektare hutan yang terbakar, ada ekosistem yang kehilangan rumahnya. Ada satwa yang kehilangan habitat. Ada masyarakat yang harus menghirup udara yang tidak sehat. Ada anak-anak yang terganggu aktivitas belajarnya. Ada pekerja yang harus membatasi aktivitasnya. Dan ada masa depan ekologis yang perlahan kita bakar bersama.
Di sinilah persoalan lingkungan tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan ekologis. Ia telah menjadi persoalan hukum, politik, ekonomi, moral dan kekuasaan.
Kekuasaan pada hakikatnya diberikan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum. Namun, kekuasaan akan kehilangan maknanya apabila kebijakan yang dilahirkan justru menempatkan keuntungan jangka pendek di atas keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Lingkungan kemudian berisiko diperlakukan sebagai komoditas. Hutan dipandang sebagai nilai ekonomi. Tanah dipandang sebagai aset. Sungai dipandang sebagai sumber daya. Pegunungan dipandang sebagai wilayah yang dapat dimanfaatkan. Laut dipandang sebagai ruang investasi.
Padahal, dibalik semuanya terdapat manusia, masyarakat adat, petani, nelayan, generasi muda, dan generasi yang bahkan belum lahir. Ketika alam hanya dihitung berdasarkan nilai rupiah, maka manusia berpotensi kehilangan nilai kemanusiaannya sendiri.
Nafsu Penguasa dan Krisis Ekologi
Istilah “nafsu penguasa” dalam tulisan ini bukan semata-mata tuduhan kepada individu atau kelompok tertentu. Ia merupakan kritik terhadap sebuah pola berpikir ketika kekuasaan lebih sibuk mengejar pertumbuhan, investasi, proyek, dan keuntungan politik daripada memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam batas kemampuan lingkungan. Pembangunan memang diperlukan, Investasi juga diperlukan, dan Infrastruktur pun dibutuhkan.
Namun pertanyaan mendasarnya adalah: pembangunan untuk siapa, dengan biaya apa, dan siapa yang harus menanggung akibatnya?
Jangan sampai keuntungan dinikmati oleh segelintir pihak, sementara kerusakan lingkungan diwariskan kepada masyarakat. Jangan sampai hari ini kita menikmati hasil eksploitasi, tetapi anak cucu kita kelak hanya menerima hutan yang gundul, sungai yang tercemar, tanah yang rusak, dan ruang hidup yang semakin sempit.
Indonesia bukan negara yang membenarkan kekuasaan berjalan tanpa batas. Negara hukum menempatkan setiap kebijakan pemerintahan dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” seharusnya menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Artinya, negara tidak boleh hanya bertanya berapa besar pendapatan yang dapat diperoleh dari suatu sumber daya alam. Negara juga harus bertanya: apakah masyarakat memperoleh manfaat? Apakah lingkungan tetap terlindungi? Apakah generasi mendatang masih memiliki hak atas sumber daya tersebut?
Lebih jauh, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan demikian, lingkungan hidup yang baik dan sehat bukanlah hadiah dari pemerintah. Ia adalah hak konstitusional warga negara.
Jangan Menunggu Alam Menjadi Hakim
Ada ironi besar dalam cara kita memperlakukan lingkungan. Ketika alam memberikan hasil, kita menyebutnya kekayaan. Ketika alam memberikan keuntungan, kita menyebutnya pembangunan.
Tetapi ketika alam mulai memberikan peringatan melalui banjir, longsor, kekeringan, abrasi, pencemaran dan berbagai bencana ekologis, kita menyebutnya bencana alam.
Padahal, tidak semua bencana sepenuhnya merupakan kehendak alam. Sebagian dapat diperparah oleh keputusan manusia.
Karena itu, jangan sampai istilah “bencana alam” menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kemungkinan adanya kesalahan tata kelola lingkungan.
Alam sebenarnya tidak sedang menghukum manusia. Alam sedang menunjukkan konsekuensi. Apa yang kita tanam melalui kebijakan, pembangunan, dan eksploitasi, pada suatu waktu akan kita tuai.
Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengatur
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah harus berani melakukan pengawasan, menegakkan hukum lingkungan, memastikan kajian lingkungan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan.
Masyarakat juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan. Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan.
Mereka berhak mengetahui, menyampaikan pendapat, mengawasi dan mempertanyakan kebijakan yang berpotensi mengubah ruang hidup mereka. Sebab pembangunan yang menghilangkan suara masyarakat pada akhirnya bukanlah pembangunan yang demokratis.
Indonesia Tidak Kekurangan Sumber Daya, tetapi Kekurangan Kebijaksanaan. Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan alam luar biasa. Hutan, laut, mineral, tanah subur, sungai, pegunungan, dan keanekaragaman hayati menjadi modal besar bangsa.
Namun kekayaan alam tanpa kebijaksanaan dapat berubah menjadi malapetaka. Kita tidak membutuhkan penguasa yang hanya mampu melihat nilai ekonomi dari sebuah pohon. Kita membutuhkan pemimpin yang mampu melihat bahwa satu pohon dapat menjadi bagian dari ekosistem, menjaga air, menyerap karbon, menjadi tempat hidup berbagai makhluk, dan memberikan kehidupan bagi manusia.
Kita tidak membutuhkan kebijakan yang hanya melihat tanah sebagai lahan investasi. Kita membutuhkan kebijakan yang memahami bahwa tanah adalah ruang kehidupan.
Kita tidak membutuhkan pembangunan yang hanya meninggalkan beton. Kita membutuhkan pembangunan yang meninggalkan kehidupan.
Lingkungan Bukan Warisan Penguasa
Pada akhirnya, lingkungan hidup bukan milik pemerintah, bukan milik pengusaha, bukan milik kelompok politik, dan bukan milik generasi kita semata.
Lingkungan adalah titipan bagi generasi berikutnya. Kekuasaan memiliki masa jabatan. Pemerintahan memiliki periode. Proyek memiliki masa selesai. Tetapi kerusakan lingkungan dapat diwariskan selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Karena itu, seorang pemimpin seharusnya tidak hanya dikenang karena berapa banyak proyek yang dibangun pada masa pemerintahannya, tetapi juga karena berapa banyak kehidupan yang berhasil ia lindungi.
Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi negeri yang kaya sumber daya tetapi miskin keberlanjutan.
Jangan sampai hutan menjadi angka dalam laporan, sungai menjadi saluran pembuangan, tanah menjadi komoditas semata, dan manusia menjadi korban dari kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan.
Indonesia sedang berduka. Dan duka itu seharusnya menjadi alarm bagi kita semua: bahwa lingkungan bukan objek untuk memuaskan nafsu kekuasaan, melainkan ruang kehidupan yang harus dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, penguasa akan berganti, kekuasaan akan berakhir, tetapi bumi akan tetap menjadi rumah bagi generasi yang datang setelah kita.
Maka pertanyaan terbesar bagi Indonesia hari ini bukan sekadar “berapa besar pembangunan yang mampu kita lakukan? Melainkan: “Bumi seperti apa yang akan kita wariskan setelah kekuasaan kita selesai?”
Jika jawabannya adalah bumi yang rusak, maka sejarah akan mencatat bahwa kita pernah memiliki kekuasaan yang besar, tetapi gagal memiliki kebijaksanaan yang cukup untuk menjaganya. (*)

