Jakarta, Rakyat Sumbar — Ketua Presidium KAHMI Unkris, Hermanto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya secara terhormat.
Hermanto berpendapat, putusan MA tersebut sejalan dan memperkuat pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, dalam pertimbangan putusan MK disebutkan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Ia menilai kedua putusan lembaga negara tersebut harus dihormati dan menjadi dasar untuk mengakhiri perdebatan hukum yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Putusan dua lembaga negara itu bersifat final dan mengikat. Kedua putusan itu mestinya mengakhiri semua proses hukum dan perdebatan yang tidak perlu. Selanjutnya, para pihak harus legawa menerima putusan tersebut,” ujar Hermanto dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu menilai, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan Gibran untuk mengambil sikap politik yang mengedepankan keadilan, moral, dan etika berbangsa.
Menurut Hermanto, pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden merupakan pilihan yang dinilainya paling terhormat di tengah polemik mengenai legalitas dokumen pendidikan dan surat keterangan penyetaraan SMA tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa proses penentuan pengganti Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan telah memiliki mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sudah saatnya Gibran menunjukkan sikap negarawan dan nasionalisme kebangsaan. Sudah kurang lebih dua tahun masyarakat terbelah hanya karena perdebatan soal ijazah. Dengan menyatakan mundur dari jabatan Wakil Presiden, diharapkan tensi politik dapat menurun dan perdebatan publik yang tidak kunjung selesai bisa diredakan,” katanya.
Hermanto berharap, polemik tersebut tidak terus menguras energi bangsa. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan ruang bagi penguatan demokrasi yang lebih substansial, sehat, dan bermakna.
Menurutnya, demokrasi seharusnya diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Berikan kesempatan kepada seluruh elemen anak bangsa untuk membangun demokrasi substansial yang sehat dan bermakna bagi Indonesia,” pungkas Hermanto.(fwi)

