Oleh: Firman Wanipin — Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar
Pemilu 2024 telah berlalu. Presiden dan wakil presiden terpilih, anggota DPR, DPD hingga DPRD telah dilantik. Namun satu pertanyaan belum sepenuhnya selesai: seberapa sehat demokrasi Indonesia ketika suara rakyat berhadapan dengan uang, kekuasaan dan berbagai dugaan pelanggaran?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika Hermanto, mantan Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, berbicara dalam Podcast Ciloteh Wanipin mengenai perjalanan Pemilu 2024 dan praktik politik uang yang menurutnya menjadi salah satu ancaman serius terhadap kualitas demokrasi.
Persoalannya bukan semata siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah setiap suara benar-benar lahir dari kehendak bebas rakyat?
Angka Bawaslu: Ribuan Laporan dan Temuan
Data resmi Bawaslu memberikan gambaran bahwa Pemilu 2024 memang tidak berlangsung tanpa persoalan.
Bawaslu mencatat 1.953 laporan selama Pemilu 2024 serta 734 temuan dugaan pelanggaran. Dari temuan tersebut, Bawaslu mengidentifikasi antara lain 87 pelanggaran administrasi, 311 pelanggaran kode etik, 133 temuan tindak pidana yang telah inkrah, dan 191 pelanggaran hukum lainnya.
Dalam pembaruan sebelumnya, Bawaslu juga mencatat 1.023 dugaan pelanggaran yang berasal dari 482 laporan dan 541 temuan. Dari jumlah tersebut, 479 dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 220 masih dalam proses penanganan ketika data tersebut disampaikan.
Angka-angka itu tentu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses Pemilu 2024 curang.
Tetapi angka tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang besar.
Politik Uang: Penyakit Lama dengan Wajah Baru
Salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah politik uang.
Bawaslu dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2024 menempatkan politik uang sebagai salah satu isu utama. Politik uang tercatat dalam 22 dari 34 provinsi yang menjadi objek pemetaan. Pada tingkat kabupaten/kota, laporan kejadian politik uang tercatat di 256 kabupaten/kota, atau sekitar 64,7 persen dari wilayah kabupaten/kota yang dipetakan. Ini bukan angka kecil.
Politik uang bukan hanya tentang seseorang memberikan uang menjelang pencoblosan. Di balik transaksi tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih serius: ketika suara rakyat diperlakukan sebagai komoditas, maka demokrasi berisiko berubah menjadi pasar politik.
Calon dengan modal besar memiliki kemampuan lebih besar untuk membeli popularitas, membangun jaringan dan menggerakkan mesin politik.
Sementara kandidat yang mengandalkan kapasitas, rekam jejak dan gagasan bisa tersingkir sebelum rakyat benar-benar menilai kualitasnya.
Mahfud MD Sudah Mengingatkan
Jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung, Mahfud MD telah mengingatkan bahwa politik uang, kecurangan dan hoaks merupakan titik kerawanan yang harus diantisipasi.
Saat masih menjabat Menko Polhukam, Mahfud menyebut tiga persoalan itu sebagai kerawanan penting Pemilu 2024 karena berpotensi memecah persatuan dan menurunkan partisipasi masyarakat.
Mahfud bahkan secara terbuka mengingatkan masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya karena mendapatkan uang.
“Jangan pilih karena dikasih duit,” demikian pesan Mahfud dalam sebuah dialog kebangsaan pada Desember 2023.
Peringatan tersebut memperlihatkan bahwa politik uang bukan isu yang tiba-tiba muncul setelah Pemilu selesai. Ia telah lama menjadi salah satu penyakit struktural dalam demokrasi elektoral Indonesia.
Hasil Pilpres 2024 juga digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam perkara Ganjar-Mahfud, salah satu pokok yang didalilkan adalah penyalahgunaan kekuasaan, ketidaknetralan, nepotisme, bansos dan berbagai persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Mahfud sendiri ketika hadir dalam persidangan mendorong MK untuk melihat persoalan secara lebih substantif, termasuk kemungkinan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Namun ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan:
Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan Ganjar-Mahfud.
Dalam putusan 22 April 2024, MK menyatakan dalil-dalil permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Meski demikian, MK juga menyoroti sejumlah persoalan teknis penyelenggaraan, termasuk kelemahan akurasi data Sirekap yang diakui KPU dalam persidangan.
Artinya, dugaan dan dalil kecurangan harus dibedakan dari pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Inilah batas penting dalam membaca Pemilu 2024.
Bukan Berarti Semua Pemilu Curang
Menuduh seluruh hasil Pemilu 2024 sebagai hasil kecurangan tentu membutuhkan pembuktian yang jauh lebih kuat.
Tetapi menganggap tidak ada persoalan juga sama berbahayanya.
Data Bawaslu menunjukkan adanya ribuan laporan dan temuan. Politik uang muncul sebagai salah satu kerawanan serius. Sengketa Pilpres bahkan sampai ke meja Mahkamah Konstitusi.
Maka pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar:
“Siapa yang curang?”
Melainkan:
“Apa yang harus diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang pada Pemilu berikutnya?”
Pileg: Ketika Modal Menjadi Senjata Politik
Dalam kontestasi legislatif, persoalannya bahkan bisa lebih kompleks.
Ratusan hingga ribuan calon bertarung di berbagai tingkatan. Mereka membutuhkan jaringan saksi, alat peraga, relawan, kampanye, logistik dan biaya politik.
Dalam situasi seperti ini, politik uang dapat menjadi godaan yang sangat besar.
Jika biaya politik semakin mahal, muncul pertanyaan serius:
Apakah orang baik yang tidak memiliki modal besar masih memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi wakil rakyat?
Jika jawabannya semakin sulit, maka demokrasi berisiko menghasilkan representasi yang lebih ditentukan oleh kekuatan finansial daripada kualitas kepemimpinan.
Dan ketika biaya untuk mendapatkan jabatan semakin besar, masyarakat berhak bertanya:
Dari mana modal politik itu berasal dan bagaimana cara mengembalikannya setelah seseorang berkuasa?
Hermanto dan Pertanyaan yang Tidak Nyaman
Di sinilah perbincangan bersama Hermanto menjadi menarik.
Sebagai mantan Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Hermanto membawa pengalaman dari dalam dunia politik nasional untuk membicarakan persoalan yang sering kali hanya dibahas di permukaan.
Politik uang.
Kekuatan modal.
Kualitas wakil rakyat.
Kekuasaan.
Dan masa depan demokrasi.
Sebab demokrasi tidak akan mati hanya karena satu pemilu.
Demokrasi justru bisa terkikis perlahan ketika masyarakat mulai menganggap membeli suara adalah hal biasa, penyalahgunaan kekuasaan adalah sesuatu yang wajar, dan politik hanya milik mereka yang punya uang.
Demokrasi Belum Mati, Tetapi Jangan Dibiarkan Sakit
Menyebut demokrasi Indonesia “mati” mungkin terlalu dini.
Tetapi mengatakan demokrasi kita baik-baik saja juga terlalu sederhana.
Pemilu 2024 memberikan pelajaran penting: demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar bilik suara.
Ia membutuhkan penyelenggara yang independen, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, pers yang bebas, masyarakat yang kritis dan—yang paling penting—pemilih yang tidak menjual suara mereka.
Karena ketika suara rakyat dibeli, yang sebenarnya sedang dibeli bukan hanya satu lembar suara.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan kebijakan publik selama lima tahun berikutnya.
Dan pertanyaan akhirnya kembali kepada kita semua:
Jika suara rakyat memiliki harga, berapa harga masa depan Indonesia? (*)

