Oleh: Rosita Dewi *
Menemukan jalan tengah antara kepastian hukum aset pemerintah dan perlindungan tanah ulayat Minangkabau
Penataan aset daerah di Sumatera Barat menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Pemerintah daerah dituntut menertibkan sertifikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD), sementara sebagian lahan yang digunakan untuk fasilitas publik, seperti sekolah, puskesmas, dan kantor camat, memiliki keterkaitan dengan tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan kepastian hukum atas asetnya untuk mendukung tata kelola keuangan daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Di sisi lain, masyarakat adat memiliki ikatan historis, sosial, dan kultural dengan tanah pusaka yang diwariskan secara turun-temurun.
Persoalan ini bukan sekadar urusan kelengkapan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat persinggungan antara sistem hukum agraria nasional yang mengatur pendaftaran dan kepastian hak atas tanah dengan hukum adat Minangkabau yang menjunjung tinggi kepemilikan komunal.
Prinsip adat “jua ndak mambali, gadai ndak manggadai” mencerminkan kuatnya nilai keberlanjutan tanah pusaka dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Tanah bukan semata-mata aset ekonomi, melainkan juga identitas kaum dan warisan bagi generasi berikutnya.
Persoalan lama yang kembali mengemuka
Sengketa tanah fasilitas publik yang bersumber dari tanah ulayat kerap berakar pada proses penyerahan lahan di masa lalu. Pada masa Orde Baru, pembangunan fasilitas sosial di sejumlah nagari terkadang dilakukan berdasarkan surat penyerahan sederhana dari tokoh masyarakat atau wali negeri.
Dalam beberapa kasus, proses tersebut belum tentu melibatkan seluruh pemangku kepentingan adat, termasuk Mamak Kepala Waris dan ninik mamak yang memiliki kewenangan dalam urusan tanah kaum.
Seiring pergantian generasi dan meningkatnya nilai tanah, persoalan lama kembali muncul. Anak-kemenakan atau ahli waris mempertanyakan keabsahan penyerahan lahan yang dianggap tidak melalui musyawarah adat secara menyeluruh.
Akibatnya, pemerintah daerah menghadapi kesulitan ketika hendak mensertifikatkan tanah yang telah digunakan untuk fasilitas publik selama puluhan tahun. Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan kejelasan mengenai status dan pihak yang berhak atas tanah, sedangkan pemerintah daerah harus menyelesaikan penataan asetnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa kepastian administrasi tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap proses dan tata cara adat yang melatarbelakangi penguasaan tanah.
Regulasi baru membuka peluang penyelesaian
Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat memberikan peluang bagi penyelesaian persoalan tersebut.
Regulasi ini membuka ruang bagi pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat melalui skema Hak Pengelolaan (HPL), termasuk atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN), suku, atau kaum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pengakuan terhadap tanah ulayat juga memunculkan pertanyaan mengenai status bangunan pemerintah yang telah berdiri di atasnya dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Apabila tanah tetap tercatat sebagai tanah ulayat, bagaimana kepastian hukum atas bangunan sekolah, puskesmas, atau kantor pemerintahan yang berada di atasnya? Apakah pemerintah daerah perlu mengatur perjanjian pemanfaatan atau pembayaran imbalan kepada pemegang hak atas tanah?
Pertanyaan tersebut membutuhkan kajian hukum dan kebijakan yang terbuka, serta kesediaan pemerintah dan masyarakat adat untuk mencari penyelesaian yang saling menghormati.
Pemerintah daerah tidak seharusnya mengandalkan pendekatan kekuasaan dengan memaksakan penyerahan tanah ulayat secara mutlak. Sebaliknya, masyarakat adat juga perlu mempertimbangkan kepentingan bersama, mengingat fasilitas publik dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat nagari.
Membangun jalan tengah melalui kerja sama
Harmonisasi hukum agraria dan hukum adat dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis.
Pertama, kerja sama pemanfaatan tanah ulayat dalam jangka panjang.
Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan skema pemanfaatan tanah yang memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan pengakuan terhadap hak ulayat.
Salah satu alternatif yang dapat dikaji adalah pemberian Hak Pakai di atas tanah yang berstatus HPL tanah ulayat, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan disepakati oleh pihak-pihak yang berwenang.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat adat tetap memiliki pengakuan atas tanahnya, sedangkan pemerintah daerah memperoleh dasar hukum untuk menggunakan lahan bagi kepentingan fasilitas publik.
Pengaturan mengenai jangka waktu, kewajiban para pihak, pemeliharaan bangunan, dan kemungkinan kompensasi perlu dibahas secara transparan melalui musyawarah.
Kedua, memperkuat musyawarah adat dan pemetaan partisipatif.
Sebelum proses pengukuran dan pendaftaran tanah dilakukan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa status tanah telah dibahas melalui mekanisme adat yang berlaku.
Prinsip bajanjang naiak batanggo turun dapat menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan secara bertahap, mulai dari tingkat kaum hingga nagari.
KAN bersama wali nagari dan pemangku adat terkait dapat berperan dalam mengidentifikasi pemilik atau pemegang hak ulayat, menelusuri riwayat tanah, serta membantu memastikan bahwa kesepakatan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan hak ahli waris.
Dokumen keterangan mengenai status dan sengketa tanah perlu disusun berdasarkan pemeriksaan yang memadai, bukan sekadar formalitas administratif.
Ketiga, mendorong digitalisasi tambo dan pemetaan tanah ulayat.
Pemerintah daerah perlu memfasilitasi pendataan serta pemetaan digital tanah ulayat dengan melibatkan masyarakat adat.
Data tersebut dapat membantu menjelaskan batas wilayah, riwayat penguasaan, serta hubungan antara tanah ulayat dan fasilitas publik yang telah dibangun.
Digitalisasi tidak boleh menggantikan musyawarah adat atau menjadi dasar untuk mengesampingkan hak masyarakat. Sebaliknya, teknologi perlu digunakan sebagai sarana transparansi, dokumentasi, dan pencegahan tumpang tindih klaim di masa mendatang.
Kepastian hukum tidak boleh mengorbankan adat
Penataan aset daerah dan perlindungan tanah ulayat Minangkabau bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah daerah, BPN, KAN, dan masyarakat adat bersedia membangun komunikasi serta menyepakati mekanisme yang adil.
Tertib administrasi Barang Milik Daerah memang penting untuk menjamin akuntabilitas keuangan pemerintah. Namun, upaya tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak masyarakat adat dan sejarah penguasaan tanah.
Kepastian hukum yang berkelanjutan tidak cukup hanya diwujudkan melalui penerbitan sertifikat. Kepastian itu juga harus dibangun melalui proses yang sah, musyawarah yang bermakna, dan pengakuan terhadap hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan pendekatan harmonisasi, tanah ulayat dapat tetap terlindungi, sementara fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat dapat terus dimanfaatkan secara legal dan bertanggung jawab.
* Penulis adalah mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas, dan praktisi di lingkungan Kantor Pertanahan.

