Padang, rakyatsumbar.id — Polemik dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin, Kota Padang, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah didesak turun tangan memediasi perselisihan antara mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, sekaligus memastikan status hukum lahan berdasarkan data dan peta resmi.
Guru Besar Geografi Departemen Geografi Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Iswandi Umar, menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara objektif dengan menelusuri riwayat kepemilikan, dokumen pertanahan, serta peta penetapan kawasan hutan.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar hak masyarakat tidak terabaikan, sementara fungsi ekologis hutan lindung tetap terjaga.
Kepada rakyatsumbar.id, Jumat (16/10/2026), Iswandi menyebut Fauzi Bahar telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2008.
Ia menegaskan, dokumen tersebut perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menelusuri persoalan lahan yang kini menjadi sorotan publik.
“Fauzi Bahar telah lama memiliki sertifikat lahan tersebut, jauh sebelum ia menjabat sebagai Wali Kota Padang,” paparnya.
Iswandi berpandangan, keberadaan sertifikat hak milik perlu diperiksa bersama dokumen dan peta resmi kawasan hutan untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih.
Sebab, persoalan pertanahan tidak cukup disimpulkan hanya berdasarkan satu dokumen atau satu hasil pemetaan, tetapi harus melalui pencocokan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagai landasan penting dalam penyediaan informasi spasial yang akurat dan terintegrasi.
Menurutnya, kesamaan referensi, standar, basis data, dan informasi geospasial diperlukan untuk mendukung perencanaan tata ruang sekaligus membantu penyelesaian konflik agraria.
“Menurut saya, tidak ada tumpang tindih di sini. Jika disebut lahan Fauzi Bahar merusak alam, saya melihat pada saat ini belum ada pembangunan di sana,” ujarnya.
Iswandi mengatakan, berdasarkan pengamatannya terhadap foto drone Dinas Kehutanan yang diambil pada 12 Oktober 2026, terdapat pula lahan milik masyarakat lain di kawasan tersebut.
Ia juga merujuk peta status kawasan hutan dan sertifikat hak milik yang dikaitkannya dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11577 Tahun 2025.
“Saya melihat dari foto drone Dinas Kehutanan yang diambil pada 12 Oktober 2026, belum terlihat penggunaan lahan menjadi vila sebagaimana yang diberitakan di berbagai media,” jelasnya.
Meski demikian, Iswandi menekankan pentingnya kejelasan status lahan melalui pemeriksaan resmi. Pengamatan terhadap foto udara maupun dokumen kepemilikan, menurutnya, perlu disandingkan dengan data spasial dan administrasi pertanahan dari instansi berwenang.
Dengan demikian, kesimpulan mengenai batas kawasan hutan lindung dan kemungkinan tumpang tindih tidak hanya bertumpu pada penilaian masing-masing pihak.
Ia menilai, persoalan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kehadiran pemerintah sejak awal, bukan hanya setelah konflik mencuat ke ruang publik.
“Sebenarnya kejadian ini menegaskan bahwa pemerintah lambat hadir. Pemerintah hadir jika terjadi masalah,” tegasnya.
Karena itu, Iswandi mendorong pemerintah memfasilitasi mediasi dengan melibatkan pemilik lahan, WALHI Sumbar, serta instansi yang berwenang di bidang pertanahan, kehutanan, dan tata ruang.
Mediasi diperlukan untuk mempertemukan data dan kepentingan para pihak, sekaligus mencari penyelesaian yang memiliki dasar hukum jelas.
Apabila ditemukan sertifikat hak milik yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Berbagai opsi penataan lahan, termasuk kemungkinan pertukaran lahan apabila secara hukum dimungkinkan, tidak bisa diputuskan sepihak dan tetap harus mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan.
Iswandi juga mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat tidak serta-merta memberikan keleluasaan untuk membangun di atas lahan tersebut.
Jika Fauzi Bahar berencana memanfaatkan lahannya untuk pembangunan lapangan golf, rencana itu tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Jika Fauzi Bahar ingin menjadikan lahannya untuk dibuat lapangan golf, tentu harus mendapat persetujuan atau kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota/kabupaten,” jelasnya.
Sebelumnya, WALHI Sumatera Barat menduga terdapat tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di DAS Air Dingin. Dugaan tersebut, menurut WALHI, didasarkan pada kajian, pemetaan, dan hasil investigasi yang mereka nilai dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi lingkungan itu juga menyoroti dugaan penguasaan lahan seluas 2,7 hektare yang disebut berada di kawasan DAS dan berkaitan dengan perambahan hutan lindung.
Di sisi lain, Fauzi Bahar membantah tudingan tersebut. Ia menolak anggapan bahwa lahan yang dikuasainya bermasalah sebagaimana disorot WALHI Sumbar.
Pemerintah dituntut tidak sekadar menjadi penengah, tetapi juga memastikan status kepemilikan, batas kawasan hutan, dan kesesuaian tata ruang ditetapkan berdasarkan data yang sah.
“Dengan begitu, kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan di hulu DAS Air Dingin,” tutupnya. (edg)

