Padang, Rakyat Sumbar – Forum Komite SMK Negeri se-Kota Padang secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti keberatan terhadap kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diterapkan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK).
Kebijakan tersebut dinilai sangat menyulitkan pengurus komite sekolah, khususnya dalam hal pengelolaan dan pengumpulan sumbangan dana komite sekolah.
Pernyataan sikap tersebut menjadi dasar audiensi resmi Forum Komite SMK Negeri se-Kota Padang bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 19 Mei 2026. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri oleh perwakilan Forum antara lain Kepala Forum yang diwakili oleh Firman Wanipin selaku Sekretaris Forum Komite SMK Negeri se-Kota Padang, Syafwan Aliasar Ketua Pengurus Komite SMK Negeri 2 Padang.
Berikutnya, Herwandi Ketua Komite SMK Negeri 5 Padang, Mulyadi Ketua Komite SMK Negeri 1 Padang, Army Nelda Pengurus Komite SMK Negeri 10 Padang, serta Melqi Pengurus Komite SMK Negeri 8 Padang.
Audiensi turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi bersama Kepala PSMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Suryanto. Selain itu, pertemuan juga didukung oleh perwakilan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Setda Provinsi, dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog konstruktif yang menghasilkan kesepakatan bersama bahwa komite sekolah dan BLUD merupakan dua entitas yang berbeda secara kelembagaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menegaskan pentingnya memperjelas posisi dan peran pengurus komite sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam memajukan kualitas pendidikan.
“Kami sangat mengapresiasi aspirasi dan masukan dari Forum Komite SMK Negeri se-Kota Padang. Perlu kami garis bawahi, komite sekolah memiliki peran strategis sebagai penggerak partisipasi masyarakat di tingkat sekolah dan ini harus diakomodasi secara proporsional,” ujar Habibul Fuadi. Ia juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk meninjau dan mengevaluasi regulasi BLUD yang selama ini dirasakan menyulitkan pengurus komite sekolah.
Sementara itu, Firman Wanipin, Sekretaris Forum Komite SMK Negeri se-Kota Padang, mengapresiasi respons terbuka dari pemerintah provinsi dan menyampaikan harapan agar hasil audiensi ini dapat menjadi titik awal perubahan positif dalam tata kelola komite sekolah.
“Kami berharap ada revisi terhadap peraturan yang mengatur BLUD sehingga posisi komite sekolah sebagai perwakilan masyarakat tidak terganggu dan fungsi kami sebagai penggerak pendidikan di tingkat sekolah dapat berjalan optimal. Dukungan pemerintah sangat kami nantikan demi kemajuan pendidikan di daerah ini,” ujar Firman Wanipin.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan komite sekolah untuk membangun sistem pendidikan yang lebih partisipatif dan transparan. Forum Komite SMK Negeri se-Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kemajuan pendidikan melalui peran serta masyarakat. (fwi)

