Padang, rakyatsumbar.id – Anggota DPRD Sumbar, Firdaus, kembali dipercaya memimpin Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumbar untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor 7872/DPP/01/I/2026.
Terpilihnya Firdaus menandai periode kedua kepemimpinannya di DPW PKB Sumbar. Pada periode sebelumnya, 2020–2025, Firdaus menggantikan Anggia Erma Rini dan berhasil membawa PKB mencatatkan lonjakan signifikan dalam perolehan kursi legislatif.
Pada Pemilu 2024, di bawah kepemimpinan Firdaus, PKB Sumbar mencatatkan kenaikan hingga 100 persen. PKB berhasil meraih 48 kursi DPRD kabupaten dan kota se-Sumbar, 3 kursi DPRD Provinsi Sumbar, serta 1 kursi DPR RI.
Capaian tersebut meningkat tajam dibandingkan Pemilu 2019, di mana PKB Sumbar hanya memperoleh 24 kursi DPRD kabupaten dan kota, 3 kursi DPRD Sumbar, dan belum memiliki wakil di DPR RI.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh kader dan struktur partai. Kepercayaan ini harus dijawab dengan kerja yang lebih serius dan terukur,” kata Firdaus.
Dengan kembali dipercaya memimpin DPW PKB Sumbar, Firdaus menyatakan optimistis membawa partai menuju capaian yang lebih besar pada Pemilu mendatang. Ia menargetkan PKB Sumbar mampu meraih 100 kursi DPRD kabupaten dan kota, 9 kursi DPRD Sumbar atau satu fraksi penuh, serta 2 kursi DPR RI.
Menurut Firdaus, PKB Sumbar akan terus melakukan pembenahan di seluruh lini, mulai dari penguatan struktur, konsolidasi kader, hingga optimalisasi kerja politik di tingkat akar rumput.
“PKB Sumbar harus terus berbenah dan menjadi lebih baik. Kita tidak boleh puas dengan capaian hari ini,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se-Sumbar agar memaksimalkan kerja-kerja politik dan memperkuat basis dukungan masyarakat guna mendongkrak perolehan suara dan kursi pada Pemilu mendatang.
“Seluruh DPC harus bergerak aktif, solid, dan fokus memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan kerja bersama, target besar itu insyaallah bisa kita capai,” pungkas Firdaus.(*)

