Padang, Rakyat Sumbar – Fenomena keberadaan dan peningkatan praktik LGBT di Sumatera Barat telah mencapai titik kritis yang menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas moral dan sosial. Data terbaru menempatkan Sumatera Barat pada posisi kelima secara nasional sebagai wilayah dengan tingkat penyebaran LGBT yang cukup masif. Kondisi ini menjadi ancaman nyata terhadap tatanan sosial dan nilai budaya Minangkabau yang berlandaskan adat dan agama yang kuat.
Kasus yang menimpa seorang guru SMA berinisial S yang terlibat perbuatan asusila sesama jenis di Padang membuka mata publik tentang pentingnya langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangani fenomena ini. Ketidaktegasan dalam menindak lanjuti kasus dan penanganan yang terbatas berpotensi memperburuk situasi, bahkan dapat memunculkan normalisasi perilaku yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku
Firman Wanipin, pengamat sosial dan Jurnalis Rakyat Sumbar menegaskan, “Posisi Sumatera Barat yang menduduki peringkat kelima dalam kasus LGBT menunjukkan betapa daruratnya keadaan ini. Jika pemerintah daerah tidak segera menyusun dan menerapkan regulasi yang jelas dan tegas, maka fenomena ini akan terus berkembang bahkan menjangkiti lingkungan strategis seperti instansi pemerintahan. Kasus guru yang mengidap perilaku bejat dan kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas mencederai nilai moral dan kepercayaan publik. Saya menilai, sudah saatnya pemerintah berani mengambil sikap tegas, termasuk memecat langsung ASN yang terbukti melakukan perbuatan asusila maupun yang terkait LGBT demi menjaga integritas dan ketertiban sosial.”
Dari perspektif hukum, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026 tidak memuat pasal eksplisit mengenai LGBT, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada ranah penegakan hukum umum semata. Perlu adanya payung hukum yang lebih spesifik, misalnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dan norma agama untuk menjerat pelaku dan mencegah penyebaran LGBT secara sistematis l, Ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan korban dan ketertiban umum yang menjadi fokus KUHP baru
Selain aspek regulasi, keterlibatan ninik mamak, ulama, dan tokoh masyarakat sangat vital untuk memperkuat pengawasan sosial serta edukasi preventif melalui lembaga adat dan keagamaan. Pemahaman yang mendalam tentang bahaya dan dampak negatif praktik LGBT harus diinternalisasi sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas. Keseriusan upaya ini tidak hanya berdampak pada penanggulangan jangka pendek, namun juga menjaga keberlangsungan budaya Minangkabau yang mengedepankan keharmonisan dan moralitas
Strategi pencegahan juga harus didukung dengan mekanisme pengawasan internal institusi pemerintah dan pendidikan agar Aparatur Sipil Negara termasuk guru tidak menjadi faktor penyebaran praktik LGBT. Pengawasan ketat, seleksi ketat pada rekrutmen ASN, dan penegakan disiplin yang tegas menjadi keharusan.
Dengan demikian, pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera memfasilitasi dialog dengan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang efektif, tegas, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Upaya ini harus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meminimalisasi peredaran fenomena LGBT yang mengancam moral dan stabilitas sosial di Ranah Minang.(fwi)

