Padang, Rakyat Sumbar — “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Falsafah luhur yang menjadi tiang penyangga kehidupan masyarakat Minangkabau itu kini seakan diuji kebenarannya. Beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan tidak senonoh melibatkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumbar bersama seorang staf di lingkungan kantor pemerintahan, tidak hanya mengguncang birokrasi — tetapi juga mencederai norma adat, nilai agama, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. (Datuak Sati), angkat suara. Baginya, jika dugaan tersebut terbukti benar, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin — melainkan pelanggaran terhadap seluruh tatanan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sumatera Barat.
Ketika Ruang Kerja Bukan Lagi Tempat Pengabdian
“Kami di LKAAM sangat menyayangkan dan mengutuk keras jika perbuatan sebagaimana yang beredar dalam video tersebut terbukti benar. Perilaku yang tidak pantas dilakukan di lingkungan fasilitas pemerintahan, apalagi jika terjadi pada saat jam dinas, tentu sangat mencederai marwah masyarakat Sumatera Barat,” tegas Fauzi Bahar di Padang, Selasa (25/8/2026).
Mantan Wali Kota Padang dua periode itu menegaskan: gedung pemerintahan adalah tempat pengabdian kepada rakyat. Di sanalah aparatur negara seharusnya menjalankan tugas, melayani masyarakat, dan menjadi teladan — bukan sebaliknya.
“Setiap pejabat dan ASN dituntut mampu menjaga sikap, integritas, serta kehormatan institusi. Jangan sampai persoalan yang dilakukan oleh oknum justru merusak citra seluruh ASN dan institusi pemerintahan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Mundur Itu Tanggung Jawab Moral, Tetapi Proses Harus Tetap Berjalan
Fauzi Bahar mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menelusuri fakta secara objektif. Langkah ini penting agar kebenaran tidak ditentukan oleh asumsi atau penyebaran di media sosial semata, melainkan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Keputusan oknum pejabat yang mengundurkan diri dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral yang patut dihargai. Namun, itu bukan tiket untuk menutup buku.
“Kalau memang yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan, itu merupakan bentuk pertanggungjawaban secara moral. Tetapi proses pemeriksaan dan penegakan disiplin tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu sanksi harus diberikan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga” — Peringatan Untuk Semua
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh birokrasi Sumbar. Fauzi Bahar meminta Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan, serta mengevaluasi pembinaan mental, spiritual, dan etika ASN secara menyeluruh.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali pembinaan karakter, etika, nilai keagamaan, dan nilai-nilai adat Minangkabau kepada seluruh ASN. Integritas tidak cukup hanya di atas kertas, harus hidup dalam sikap setiap aparatur,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak menggeneralisasi ribuan ASN yang bekerja jujur karena perbuatan satu oknum.
“Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga. Moralitas beberapa oknum jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat kepada seluruh aparatur. Penyelesaian harus tegas, transparan, profesional — tetapi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku,” pesan Fauzi Bahar.
ABS-SBK Harus Hidup, Bukan Sekadar Slogan
Sumatera Barat menjunjung tinggi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Namun falsafah itu tidak akan bermakna jika orang yang memegang amanah justru melanggar nilai-nilai yang diajarkannya. LKAAM berharap kasus ini menjadi titik balik — bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi untuk memperbaiki, memperkuat, dan memastikan rumah bagonjong tetap tegak di atas tiang kehormatan.( fwi)

