Site icon rakyatsumbar.id

Ekstrimisme Intai Anak, Sumbar Perkuat Deteksi Dini dan Sistem Pemulihan  

Padang, Rakyat Sumbar — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat mekanisme perlindungan dan pemulihan anak yang terpapar atau terdampak ekstremisme berbasis kekerasan. Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada deteksi dini, tetapi juga mencakup identifikasi, asesmen, perlindungan, pemulihan, rehabilitasi hingga reintegrasi anak ke lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Langkah itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membangun Mekanisme Pemulihan dan Resiliensi Anak Korban Jaringan Kekerasan Ekstrem di Sumatera Barat Tahun 2026”, yang digelar di Hotel Santika Premiere Padang, Rabu (16/9/2026).

FGD dibuka Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan dihadiri antara lain Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Sumatera Barat Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Jim Brilliant Birnes, S.I.K., Kepala Kesbangpol Sumbar Mursalim, AP, M.Si., unsur Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP).

Forum tersebut menegaskan bahwa persoalan ekstremisme berbasis kekerasan tidak semata-mata berada dalam ranah keamanan. Ketika anak berada dalam lingkungan yang terpapar kekerasan ekstrem, dampaknya dapat bersinggungan dengan pendidikan, kesehatan, kondisi psikososial, keluarga, lingkungan sosial hingga masa depan anak.

Karena itu, pendekatan penanganannya membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat keamanan, sekolah, keluarga, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, pemerintah kabupaten/kota dan organisasi masyarakat sipil perlu memiliki mekanisme kerja yang jelas, terutama ketika seorang anak teridentifikasi membutuhkan perlindungan khusus.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menekankan pentingnya pencegahan yang dimulai dari lingkungan terdekat anak, terutama keluarga dan sekolah.

Kedua lingkungan tersebut memiliki posisi penting dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan dan pendampingan anak. Tantangan menjadi semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi karena anak memiliki akses luas terhadap berbagai platform digital dan informasi.

Perubahan perilaku anak perlu menjadi perhatian orang tua maupun guru. Namun, perhatian tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan anak dan tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi memberikan stigma.

Mahyeldi juga mendorong penguatan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK), sehingga tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi mampu mengenali perubahan perilaku siswa dan menghubungkannya dengan mekanisme perlindungan apabila ditemukan persoalan.

Pemprov Sumbar sebelumnya juga menyatakan tengah mendorong skrining terhadap peserta didik jenjang SLTA di 10 kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya deteksi dini.

Namun, proses identifikasi harus memiliki jalur tindak lanjut. Anak yang membutuhkan bantuan perlu memperoleh layanan berdasarkan hasil asesmen dan kebutuhannya.

Sejalan dengan penekanan Gubernur Sumatera Barat, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga dan unsur masyarakat dalam menghadapi potensi paparan ekstremisme berbasis kekerasan terhadap anak.

Menurut Kapolda, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur karena lingkungan anak tidak hanya berada di sekolah, tetapi juga di dalam keluarga, masyarakat dan ruang digital.

Deteksi dini, dalam konteks tersebut, perlu dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik agar informasi mengenai perubahan perilaku atau kondisi anak dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Kapolda juga menempatkan kerja sama lintas sektor sebagai bagian penting dalam memastikan langkah pencegahan tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi dilanjutkan dengan penanganan sesuai kebutuhan masing-masing anak.

Pendekatan tersebut diperlukan agar aspek keamanan dan perlindungan anak dapat berjalan beriringan. Ketika terdapat informasi mengenai potensi paparan ekstremisme, langkah berikutnya harus dilakukan melalui mekanisme yang terukur, dengan memperhatikan kondisi anak dan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dalam asesmen serta pendampingan.

Dengan pola kerja tersebut, aparat keamanan, pemerintah daerah, sekolah, keluarga dan lembaga perlindungan anak dapat menjalankan peran masing-masing dalam satu mekanisme yang saling terhubung.

Pernyataan Kapolda tersebut memperkuat arah pembahasan FGD yang menempatkan pencegahan ekstremisme bukan hanya sebagai persoalan keamanan, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan anak yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Salah satu prinsip penting dalam pembahasan adalah memastikan anak yang terpapar atau terdampak ekstremisme tidak serta-merta diposisikan sebagai pelaku.

Kondisi anak dapat berbeda-beda. Ada yang terpapar informasi melalui ruang digital, berada dalam lingkungan keluarga yang memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu, menjadi korban pengaruh, membutuhkan perlindungan khusus atau dalam kondisi tertentu memerlukan intervensi lebih lanjut.

Karena itu, asesmen menjadi tahapan penting sebelum menentukan bentuk penanganan.

Setiap anak memiliki latar belakang, pengalaman dan kebutuhan yang berbeda. Pendekatan yang seragam berisiko mengabaikan kondisi individual dan dapat menimbulkan stigma.

Perubahan perilaku seorang anak juga tidak otomatis menunjukkan ekstremisme. Demikian pula akses terhadap informasi atau pandangan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan kekerasan.

Informasi awal harus ditindaklanjuti melalui proses asesmen yang tepat dan berdasarkan informasi yang memadai.

Dengan demikian, deteksi dini semestinya menjadi pintu masuk menuju perlindungan dan pendampingan, bukan menjadi dasar untuk memberikan label kepada seorang anak.

Dalam forum tersebut, Mahyeldi kembali mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak melalui penguatan hubungan di dalam keluarga.

Ia mengangkat kembali Program 18.21, program yang pernah dikembangkan ketika dirinya menjabat Wali Kota Padang.

Konsep tersebut menekankan kebersamaan keluarga mulai waktu Magrib hingga setelah Isya, antara lain melalui makan bersama dan komunikasi antara orang tua dengan anak.

Substansinya bukan sekadar berkumpul, melainkan menciptakan ruang komunikasi agar orang tua memahami kehidupan anak.

Apa yang terjadi di sekolah? Dengan siapa anak bergaul? Apa yang dilihatnya di internet? Apa yang sedang menjadi persoalan? Apakah terdapat perubahan perilaku yang membutuhkan perhatian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital.

Komunikasi keluarga menjadi salah satu lapisan pencegahan yang paling dekat dengan kehidupan anak, sekaligus ruang awal bagi orang tua untuk mengenali kebutuhan anak sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Materi yang ditampilkan dalam FGD juga memperkenalkan tiga klaster ekstremisme berbasis kekerasan, yakni RMVE, IMVE dan NVE.

RMVE (Religiously Motivated Violent Extremism) merupakan ekstremisme berbasis kekerasan yang dikaitkan dengan motivasi atau pembenaran yang bersumber dari interpretasi keagamaan tertentu.

Sementara IMVE (Ideologically Motivated Violent Extremism) berkaitan dengan motivasi ideologis tertentu.

Adapun NVE (Nihilistic Violent Extremism) dikaitkan dengan pandangan nihilistik atau penolakan terhadap nilai dan norma tertentu.

Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan memiliki latar belakang dan jalur yang tidak tunggal.

Karena itu, pencegahan terhadap paparan ekstremisme pada anak juga membutuhkan pemahaman terhadap lingkungan keluarga, pola paparan informasi, perkembangan anak, ruang digital serta konteks sosial di sekitarnya.

Kepala Kesbangpol Sumbar Mursalim menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu institusi.

Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga, aparat keamanan dan lembaga terkait.

Prinsipnya, anak tetap memiliki hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pendampingan meskipun berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan khusus.

Salah satu pengalaman yang disampaikan dalam forum adalah penanganan anak usia sekolah di Kabupaten Agam yang terindikasi terpapar jaringan ISIS.

Penanganan tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kesbangpol Sumbar, Kesbangpol Agam, camat, wali nagari, Densus 88, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Anak tersebut kemudian tetap diarahkan memperoleh pendidikan dan kembali menjalani kehidupan sosial.

Pengalaman tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan anak membutuhkan kerja lintas sektor dan tidak semata-mata ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum.

Kasus ledakan di MAN 3 Padang pada awal 2026 juga menjadi bagian dari konteks pembahasan mengenai anak, lingkungan pendidikan, ruang digital dan kekerasan.

Namun, kasus tersebut tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan jaringan terorisme tanpa dasar dan informasi yang terverifikasi.

Dari perspektif pencegahan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa akses anak terhadap informasi di internet membutuhkan perhatian dari keluarga, sekolah dan lingkungan sosial.

Deteksi dini juga harus dilakukan secara hati-hati. Perubahan perilaku tidak otomatis berarti ekstremisme. Pandangan tertentu juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan kekerasan.

Diperlukan informasi yang memadai dan asesmen sebelum menentukan langkah perlindungan atau intervensi.

Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Sumatera Barat Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Jim Brilliant Birnes, S.I.K., menekankan pentingnya keterlibatan lingkungan pendidikan dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap paparan ekstremisme berbasis kekerasan.

Sekolah menjadi salah satu lingkungan penting karena guru dan tenaga pendidik berinteraksi dengan anak dalam kehidupan sehari-hari.

Perubahan perilaku, pola pergaulan maupun persoalan yang dihadapi siswa dapat menjadi informasi awal yang perlu diperhatikan.

Namun, informasi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberikan label kepada seorang anak.

Anak yang mengalami perubahan perilaku, memiliki pandangan berbeda atau mengakses informasi tertentu tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai ekstremis.

Karena itu, informasi awal perlu ditindaklanjuti melalui asesmen yang tepat untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan anak sebelum menentukan bentuk intervensi.

Pendekatan tersebut penting agar aspek keamanan tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama hak anak, pendidikan, perlindungan dan proses pemulihan tetap menjadi bagian dari penanganan.

Dalam konteks itu, guru bukan ditempatkan sebagai pihak yang menentukan apakah seorang anak terpapar ekstremisme atau tidak.

Guru lebih tepat menjadi salah satu pihak yang dapat mengenali perubahan atau persoalan pada anak, kemudian menghubungkannya dengan mekanisme pendampingan dan perlindungan yang sesuai.

Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Khariroh Maknunah, menekankan pentingnya menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar dalam mekanisme pemulihan.

Menurut Khariroh, setiap anak memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam.

Pendampingan harus didasarkan pada hasil asesmen serta kondisi masing-masing anak, dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, lembaga layanan dan masyarakat sipil.

“Setiap anak memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga pendampingan dan layanan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing,” demikian pokok pandangan Khariroh dalam pembahasan penguatan mekanisme rujukan bersama Pemprov Sumbar.

Kolaborasi diperlukan agar proses pemulihan tidak berhenti pada penanganan awal, tetapi dapat berlanjut hingga rehabilitasi dan reintegrasi anak ke dalam keluarga, sekolah serta lingkungan sosial.

Dengan pendekatan tersebut, anak ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak mendapatkan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai objek dalam kebijakan pencegahan ekstremisme.

Pembahasan dalam FGD juga mengarah pada sejumlah kebutuhan kelembagaan agar mekanisme penanganan memiliki dasar dan alur kerja yang jelas.

Pertama, diperlukan SK Gubernur untuk membentuk Tim Terpadu tingkat provinsi.

Kedua, diperlukan SK Bupati/Wali Kota untuk membentuk Tim Terpadu tingkat kabupaten/kota, sehingga koordinasi tidak berhenti di tingkat provinsi.

Ketiga, diperlukan SOP Tim PPA, mulai dari asesmen awal hingga proses rujukan. SOP tersebut diharapkan memperjelas siapa menerima informasi, siapa melakukan asesmen, siapa memberikan layanan, kapan rujukan dilakukan dan siapa bertanggung jawab terhadap tindak lanjut.

Keempat, direkomendasikan penyediaan Rumah Aman untuk mendukung asesmen awal dan rehabilitasi bagi anak yang membutuhkan tempat perlindungan sesuai hasil asesmen.

Empat rekomendasi tersebut memperlihatkan bahwa forum tidak hanya berbicara mengenai pencegahan, tetapi juga kebutuhan membangun infrastruktur kelembagaan dan layanan perlindungan anak.

Jika seluruh pembahasan dirangkai, mekanisme yang hendak dibangun memiliki satu alur penting.

Anak yang berada dalam kondisi rentan dikenali lebih awal. Informasi tersebut tidak langsung menghasilkan stigma, tetapi ditindaklanjuti melalui asesmen. Hasil asesmen kemudian menjadi dasar menentukan layanan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, harus tersedia jalur rujukan yang jelas antarinstansi, sehingga anak tetap memperoleh hak pendidikan, kesehatan dan perlindungan.

Jika diperlukan, pendampingan dilanjutkan melalui pemulihan dan rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing anak, hingga proses reintegrasi ke dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.

Dengan demikian, sasaran utama bukan sekadar menemukan anak yang dianggap berisiko.

Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu memahami kebutuhan setiap anak dan memberikan respons yang sesuai.

Persoalan ekstremisme berbasis kekerasan memang memiliki dimensi keamanan. Namun ketika anak berada di tengah persoalan, penanganannya menjadi jauh lebih kompleks.

Ada keluarga, sekolah, kesehatan, pendidikan, lingkungan sosial, ruang digital, aparat keamanan dan masa depan anak yang harus tetap dijaga.

Karena itu, tantangan Sumatera Barat bukan hanya bagaimana mendeteksi paparan ekstremisme sejak dini, tetapi bagaimana memastikan setiap informasi ditangani secara tepat, setiap anak memperoleh asesmen yang memadai dan setiap intervensi dilakukan berdasarkan kebutuhan anak.

Keberhasilan sistem juga tidak semata-mata diukur dari berapa banyak persoalan yang ditemukan.

Ukuran lainnya adalah apakah anak yang membutuhkan perlindungan mendapatkan layanan yang sesuai, pendidikan yang berkelanjutan, pemulihan serta kesempatan untuk kembali tumbuh secara aman di tengah keluarga dan masyarakat.

Pada akhirnya, pencegahan ekstremisme tidak hanya berbicara tentang keamanan.

Ketika anak berada di tengah persoalan, keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan sistem untuk melindungi masa depan anak, mencegah stigma, menyediakan ruang pemulihan dan memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar serta kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Kini, pekerjaan berikutnya berada pada tahap implementasi: menerjemahkan rekomendasi FGD menjadi kebijakan, mekanisme rujukan dan layanan nyata yang dapat bekerja ketika anak membutuhkan perlindungan. (fwi)

Exit mobile version