Padang, Rakyat Sumbar – Penyelidikan atas dugaan pencaplokan kawasan hutan negara untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, memasuki babak baru.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menegaskan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila aktivitas land clearing di lapangan terbukti memasuki kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinan, saat menerima konfirmasi wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Padang, Kamis (1/10/2026).
“Prinsipnya, kami minta data titik koordinat diserahkan secara presisi agar status kawasannya bisa divalidasi melalui sistem pemetaan kehutanan,” ujar Ferdinan.
Menurutnya, apabila hasil overlay membuktikan adanya aktivitas di dalam kawasan hutan negara tanpa izin, Dinas Kehutanan akan berkoordinasi dengan APH untuk penanganan sesuai ketentuan hukum.
Terkait sorotan publik terhadap rencana investasi perkebunan oleh PT Langgak atau PT Langgam Inti Lestari, Ferdinan mengatakan, berdasarkan dokumen klarifikasi sementara yang diterima pihaknya, lokasi yang diajukan diklaim berada di luar kawasan hutan.
Namun, ia meminta titik koordinat lokasi pengerukan atau steking yang dituding memasuki kawasan hutan negara diserahkan secara resmi agar dapat dilakukan verifikasi.
“Menyangkut persoalan saling klaim ulayat antar-kaum di lapangan, itu sepenuhnya di luar kewenangan Dinas Kehutanan. Fokus kami murni pada perlindungan dan kepastian hukum kawasan hutan negara,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan RakyatSumbar.id sebelumnya, persoalan lahan di Nagari Tanjuang Balik berawal dari persoalan tata kelola ulayat adat yang kemudian bersinggungan dengan rencana investasi perkebunan dan dugaan aktivitas pembukaan lahan.
Dualisme Klaim Ulayat Suku Domo
Dalam Surat Pernyataan Anak Kemanakan Suku Domo, disebutkan bahwa tanah ulayat di wilayah Gulamo dan Rimbo Nan Datar dengan luasan yang dalam dokumen disebut sekitar 2.000 hingga 14.000 hektare, diklaim sebagai milik Suku Domo Dt. Bosa.
Dalam dokumen tersebut, pihak Dt. Muko disebut telah secara sepihak dan keliru menyerahkan serta mengakui batas-batas tanah ulayat tersebut.
Klaim tersebut merupakan bagian dari persoalan adat yang masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam dokumen.
Koreksi Penyerahan Lahan ke Korporasi
Dalam Surat Pernyataan Penyerahan Kembali Tanah Ulayat tertanggal 9 Juni 2023, sejumlah ninik mamak dan pemangku adat, termasuk oknum Ketua KAN berinisial PET/Petumas Dt. Mangkuto, disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penyerahan tanah ulayat kepada pihak korporasi perkebunan pada awal 2021.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya pembatalan penyerahan dan pengembalian lahan kepada pihak Dt. Bosa.
Dokumen ini menjadi salah satu materi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada para pihak terkait.
Pemberitaan sebelumnya juga menyoroti penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT) yang diduga digunakan dalam transaksi lahan oleh pihak-pihak tertentu.
Persoalannya menjadi penting apabila lahan yang dituangkan dalam dokumen tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan negara.
Karena itu, status dan batas kawasan masing-masing bidang tanah perlu dipastikan melalui data spasial serta dokumen pertanahan dan kehutanan yang sah.
Di tengah pernyataan Dinas Kehutanan yang menyebut lokasi permohonan PT Langgak berada di luar kawasan hutan, terdapat dokumen pertanahan yang mencatat kondisi tutupan lahan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18/PTP-03.05/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023 atas nama pemohon Antony Hung/PT Langgam Inti Lestari dengan luas sekitar 250,15 hektare, tercantum informasi mengenai tutupan penggunaan tanah berupa hutan primer dan hutan sekunder.
Dokumen tersebut juga mencatat luasan yang dinyatakan “Sesuai” berdasarkan tata ruang sebesar 0 meter persegi atau 0 persen, sementara status “Sesuai Bersyarat” tercatat sekitar 238,06 hektare.
Temuan administratif tersebut membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang, terutama mengenai hubungan antara status tutupan lahan, tata ruang, status kawasan hutan, serta persyaratan perizinan perkebunan.
PTP BPN Bukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan
Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) maupun dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) pada prinsipnya merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan dan kesesuaian ruang.
Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya dapat dipersamakan dengan izin pelepasan kawasan hutan ataupun Hak Guna Usaha (HGU).
Karena itu, apabila di lapangan ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang memasuki kawasan hutan, persoalan tersebut harus dipastikan melalui verifikasi spasial antara koordinat kegiatan dengan peta kawasan hutan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun RakyatSumbar.id menyebutkan sedikitnya terdapat 17 titik koordinat aktivitas pembukaan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Keberadaan 17 titik tersebut menjadi penting untuk diuji secara objektif melalui proses overlay dengan peta kawasan hutan, peta tata ruang, data pertanahan, serta dokumen perizinan yang dimiliki pihak terkait.
Dengan demikian, tudingan apakah aktivitas tersebut benar-benar berada di dalam kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, atau berada di Areal Penggunaan Lain (APL), dapat diketahui berdasarkan data spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini juga mendapat perhatian karena lokasi aktivitas pembukaan lahan berada di kawasan hulu DAS Sungai Singgam dan Batang Gulamo yang berkaitan dengan daerah tangkapan air Waduk PLTA Koto Panjang.
Pembukaan tutupan vegetasi pada lereng-lereng dengan kondisi tertentu berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi. Namun, tingkat dampaknya terhadap waduk tetap memerlukan kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Karena itu, aspek lingkungan dan daya dukung kawasan juga menjadi bagian penting dalam melihat rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Di lapangan juga beredar informasi dari sejumlah tokoh masyarakat mengenai dugaan pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan yang kemudian diangkut menggunakan beberapa truk menuju wilayah Provinsi Riau.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, serta keterangan dari pihak terkait.
RakyatSumbar.id tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menindaklanjuti pernyataan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang membuka ruang verifikasi terhadap titik koordinat, Tim RakyatSumbar.id bersama perwakilan masyarakat nagari akan menyiapkan dan menyerahkan data 17 titik koordinat spasial, salinan dokumen PTP BPN, serta dokumentasi lapangan kepada instansi berwenang.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pemeriksaan objektif untuk memastikan status masing-masing titik.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) KLHK, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan verifikasi lapangan.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap kawasan hutan negara, proses hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut berada di luar kawasan hutan dan memiliki dasar perizinan yang sah, hasil verifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (*)

