Site icon rakyatsumbar.id

Dua Siswa Madrasah Aliyah Swasta Terhambat Belajar, Walikota Padang Turun Tangan

Firman Wanipin.

Kota Padang, Rakyat Sumbar – Dua siswa di sebuah Madrasah Aliyah Swasta (MAS), setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), di Kota Padang sempat mengalami kendala dalam mengikuti proses belajar-mengajar akibat tunggakan pembayaran uang sekolah dan seragam. Situasi ini menjadi perhatian publik setelah beredar isu yang menyebut pemerintah daerah, khususnya Walikota Padang, seolah lamban dalam menangani permasalahan tersebut.

Menanggapi hal ini, Walikota Padang, Fadly Amran, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan keprihatinannya dan segera memberikan bantuan kepada kedua siswa tersebut agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan sosial, bukan sebagai kewajiban pemerintah daerah mengurus masalah tata kelola sekolah swasta agama.

Meski demikian, isu ini kemudian menjadi viral dan berkembang menjadi polemik di media sosial dan pemberitaan. Sebagian pihak menyampaikan kritik keras kepada pemerintah daerah dengan tudingan bahwa Walikota baru bertindak setelah kasus ini viral. Namun, tanggapan yang lebih bijak disampaikan oleh Firman Wanipin, Manager Harian Umum Rakyat Sumbar dan pendiri channel YouTube Ciloteh Wanipin. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak cepat menggoreng isu tanpa melihat secara utuh persoalan yang terjadi.

Menurut Firman Wanipin, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta, berada di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, bukan Dinas Pendidikan Kota Padang. Sehingga, segala urusan terkait biaya dan kebijakan sekolah madrasah merupakan ranah Kemenag dan pihak sekolah itu sendiri, bukan kewenangan langsung wali kota.

“Ada kecenderungan masyarakat dan media menyalahkan pemerintah daerah, padahal status sekolah swasta memang tidak memberikan layanan gratis seperti sekolah negeri. Jika ada tunggakan, aturan sekolah memang mengizinkan siswa untuk tidak mengikuti kegiatan belajar sampai kewajiban terpenuhi. Wali Kota hadir membantu sebagai bentuk empati sosial, bukan sebagai pengambil alih kewajiban,” ujar Firman.

Kejadian ini sekaligus mengingatkan kembali bahwa sekolah swasta, khususnya madrasah aliyah, memiliki mekanisme pendanaan mandiri dan pengelolaan biaya yang berbeda dengan sekolah negeri. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat lebih bijaksana dalam menanggapi informasi agar tidak mudah terjebak dalam isu yang dapat memperkeruh suasana, hingga menjelang pemilihan gubernur yang masih lama.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang pun mengimbau warga untuk lebih memahami fungsi dan batasan tugas pemerintahan terkait pendidikan, serta saling mendukung upaya agar anak-anak dapat terus belajar dengan baik tanpa terhambat masalah administratif.

Dengan langkah responsif Wali Kota Padang serta pembenahan pemahaman publik, diharapkan kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran positif untuk semua pihak demi kelancaran pendidikan dan kesejahteraan generasi muda di Kota Padang dan sekitarnya.(fwi)

Exit mobile version