Site icon rakyatsumbar.id

Dua Bulan, 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap

Kapolres Padangpanjang memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan Narkoba dalam rentang Maret dan April 2025, Senin (05/05/2025)

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Rentang waktu bulan Maret dan April tahun 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Padangpanjang berhasil mengamankan 10 pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di wilayah hukum Polres Setempat.

“Barang buktinya, sebanyak 0,78 gram Ganja, 10,51 gram Sabu, sejumlah uang tunai hasil transaksi, handphone, satu unit motor dan satu unit mobil,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Nugroho Putro didampingi Wakapolres Kompol Eridal dan Kasatres Narkoba Iptu. Ardi Nefri saat Konfrensi Pers di Mapolres Padangpanjang, Senin (05/05/2025).

Dikatakan Kapolres, upaya pemberantasan Narkoba yang dilakukan Polres Padangpanjang telah maksimal dengan banyaknya pengungkapan kasus yang terus dilakukan, termasuk menggali informasi jaringan barang haram tersebut.

“Dari sepuluh orang, satu orang merupakan bandar dan sisanya kategori pemakai. Tapi kita masih menelusuri dari mana barang itu dipasok, pengakuan tersangka tidak ada yang akurat tentang asal muasal barangnya,” sebut Kapolres.

Dijelaskan Kartyana, wilayah hukum Polres Padangpanjang yang berada di Kota Padangpanjang dan 3 kecamatan di Kabupaten Tanahdatar, merupakan daerah perlintasan di Sumbar.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, termasuk dengan sejumlah program yang dijalankan Polda Sumbar, semoga pemberantasan Norkoba dan tindakan kriminalitas lainnya bisa kita tekan,” harapnya. (ned)

Exit mobile version