Dharmasraya, rakyatsumbar.id-Buntut dari dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, yang diduga kuat melakukan pelanggaran berat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, tengah memproses pemberhentian dua pegawai yang tersandung kasus narkoba dan dugaan pelecehan seksual. Satu di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan satu lainnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dharmasraya Medison mengatakan, pegawai berstatus PPPK tersebut telah mengakui perbuatannya sehingga proses pemberhentiannya langsung dilakukan. Sementara itu, pegawai berstatus PNS masih menjalani proses penyidikan di kepolisian.
“Untuk saat ini, ada dua pegawai kita yang bermasalah dan menghadapi proses pemberhentian, satu langsung kita pecat,” kata Medison, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, pemberhentian terhadap pegawai yang terlibat kasus narkoba dilakukan dengan mempertimbangkan proses hukum yang berjalan. Untuk PNS yang masih dalam penyidikan di Polres, saat ini statusnya adalah pemberhentian sementara.
Menurut Medison, salah satu pegawai tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Jika pelanggarannya hanya sebagai pengguna, sanksi disiplin tetap dapat diberikan, termasuk kemungkinan penurunan pangkat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Bupati Dharmasraya mengarahkan agar pegawai yang terbukti melanggar hukum ditindak tegas, termasuk melalui pemberhentian.
“Bupati tidak ingin ada ASN yang melanggar aturan ataupun berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Medison mengatakan, setiap OPD harus memastikan pegawainya menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga sikap, baik di lingkungan kerja maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Ia mengingatkan agar ASN tidak menunjukkan sikap arogan dan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Menurutnya, pembinaan diperlukan agar seluruh pegawai memahami tanggung jawab sebagai pelayan publik serta menjaga nama baik pemerintah daerah.
Sektor kesehatan, Pemkab Dharmasraya juga melakukan pembenahan manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD), terutama dalam penguatan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas pelayanan.
Medison menegaskan, pelayanan prima atau excellent service harus benar-benar diterapkan oleh seluruh petugas rumah sakit.
Pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kecepatan dan ketepatan dalam menangani pasien, tetapi juga menyangkut sikap petugas yang ramah, sopan, dan menghargai masyarakat.
“Excellent service itu harus benar-benar kita terapkan, dengan sikap yang baik dan ramah,” ujarnya.
Pemkab Dharmasraya berharap penguatan pengawasan terhadap ASN, penegakan disiplin, serta pembenahan manajemen rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(yy)

