Padang, rakyatsumbar.id—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (13/04/2026).
Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menjelaskan bahwa pencabutan perda lama dinilai penting karena sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi keuangan daerah saat ini.
Ia menegaskan bahwa aturan lama tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang lebih baru dari pemerintah pusat.
“Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi, khususnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, karena hanya mengakomodir klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sampai Rp150 miliar, sementara kondisi saat ini telah jauh berkembang,” ujar Faisal Nasir dalam laporannya.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait biaya penunjang operasional kepala daerah. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi menjadi langkah yang dinilai mendesak.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, maka pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 ini menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung sejak April hingga Desember 2025 tersebut, Pansus I juga mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola biaya operasional kepala daerah.
Faisal menekankan bahwa ke depan, pengaturan terkait hak keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah (Perkada) yang lebih fleksibel dan mengikuti dinamika kebijakan nasional.
“Dengan dicabutnya perda ini, pengaturan keuangan kepala daerah akan lebih adaptif karena diatur melalui Perkada yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pansus I merekomendasikan agar Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda guna memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.
“Kami berharap Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda sehingga mampu mengakomodir kebutuhan bersama serta memberikan kepastian hukum yang jelas,” tutup Faisal Nasir. (edg)

