Padang, rakyatsumbar.id—Setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, legislatif, hingga pemangku adat, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam memperkuat identitas budaya sekaligus menjawab tantangan sosial yang kian kompleks di tengah masyarakat.
Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (06/06/2026), ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi unsur pimpinan dewan.
Momentum pengesahan turut disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD, ninik mamak, tokoh adat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), hingga Bundo Kanduang se-Kota Padang — memperlihatkan bahwa perda ini lahir dari semangat kolektif menjaga marwah adat Minangkabau di Kota Padang.
Sebelum diketok menjadi perda, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, hingga pembacaan konsep keputusan dewan. Seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat posisi lembaga adat sekaligus mempertegas arah pembangunan berbasis budaya.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim menjelaskan, proses penyusunan ranperda dilakukan melalui serangkaian rapat internal, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait, serta melibatkan unsur adat dari berbagai wilayah di Kota Padang.
“Pembahasan telah dilakukan secara efektif sesuai tata tertib DPRD dengan melibatkan berbagai pihak untuk memantapkan substansi ranperda,” ujarnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, lahirnya perda ini bukan sekadar produk hukum baru, melainkan instrumen strategis untuk memastikan nilai-nilai budaya Minangkabau tetap hidup dan relevan di tengah derasnya arus modernisasi.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Fadly.
Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang bertumpu pada agama dan budaya. Bahkan, penguatan nilai adat diyakini dapat menjadi benteng sosial menghadapi berbagai persoalan masyarakat, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma budaya Minangkabau.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menilai keberadaan perda ini memberi kepastian hukum bagi eksistensi lembaga adat yang selama ini menjadi salah satu pilar kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
“Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penguatan lembaga adat, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” tegasnya.
Sorotan menarik juga datang dari Fraksi PKS yang mengingatkan pentingnya menjadikan generasi muda sebagai fokus utama implementasi perda. Menurut fraksi tersebut, pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat.
“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Rafdi.
Fraksi tersebut mendorong hadirnya program nyata seperti sekolah adat, festival budaya, serta penguatan muatan lokal di lingkungan pendidikan sebagai upaya menjaga keberlanjutan identitas budaya Minangkabau.
Di sisi lain, tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyambut baik pengesahan perda tersebut. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi ini tidak berhenti pada dokumen hukum semata.
“Kita berharap implementasi perda ini nantinya diperkuat sampai tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dan budaya berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Ke depan, Pemko Padang memastikan perda ini akan ditindaklanjuti melalui dukungan operasional lembaga adat, fasilitasi kegiatan budaya, hingga sinkronisasi dengan kebijakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Kota Padang tidak hanya memperkuat kelembagaan adat, tetapi juga menegaskan kembali bahwa pembangunan dan budaya harus berjalan beriringan. (edg)

