Site icon rakyatsumbar.id

DPC Peradi Padang Nilai Tindakan  Oknum Rutan Kelas II B Padang

Ketua DPC PERADI Padang, Miko Kamal

Padang, rakyatsumbar.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi Padang menerima tembusan surat dari rekan Maru perihal laporan/pengaduan atas Kinerja Petugas dan Sistem Kunjungan oleh Advokat di Rutan Kelas II B Padang tertanggal 13 Oktober 2025.

Surat tersebut intinya menyampaikan tindakan kasar yang dilakukan oleh seorang petugas di Rutan Kelas II B Padang terhadap rekan Maru, S.H. pada saat sirinya sedang menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

DPC Peradi Padang berpendapat bahwa tindakan kasar yang terjadi pada Senin 13 Oktober 2025 adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang petugas Rutan, dan apapun alasannya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Tindakan tersebut setidaknya melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Sebagai penegak hukum, advokat yang sedang menjalankan profesi harus dihormati.

DPC Peradi Padang meminta pihak yang bertanggung jawab dan berwenang di Rutan Kelas II B Padang untuk menjatuhkan sanksi kepada petugas yang melakukan tindakan tidak pantas tersebut sesuai aturan yang berlaku dan menjamin di masa datang tidak akan terjadi lagi peristiwa serupa.

Kami juga mengimbau semua pihak yang pekerjaannya dan/atau tugasnya bersentuhan dengan profesi advokat agar saling menghormati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut penting dilakukan demi terwujudnya keadilan dan/atau kepastian hukum bagi masyarakat secara proporsiona. (*)

Exit mobile version