Padangpanjang, rakyatsumbar.id— Sanggar Seni Rangkayo Sati menggelar pemutaran film dokumenter Ritual Bailau: Warisan Suara Perempuan dalam Duka Minangkabau, di Gedung Pertunjukan Hoeridjah Adam ISI Padangpanjang, Kamis (17/09/2026).
Film dokumenter ini merupakan bagian dari program Dana Indonesiana kategori Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Rawan Punah, dengan Yuniar sebagai maestro yang didokumentasikan, yang sekarang programnya berubah menjadi Dana Indonesia Raya.
Program tersebut lolos kurasi pada 2025 dan dilaksanakan pada 2026.
Bailau berasal dari lingkungan masyarakat Kampai Tabu Karambia (KTK), Kota Solok, Sumatera Barat, dengan salah satu pelaku ritualnya, Yuniar, yang telah menjalankan ritual tersebut selama bertahun-tahun.
Ketua Sanggar Seni Rangkayo Sati sekaligus Dosen TV dan Film/Seni Karawitan ISI Padangpanjang, Hamzaini, menjelaskan bahwa gagasan dokumentasi Ritual Bailau berangkat dari kondisi tradisi yang mulai membutuhkan perhatian, terutama karena para pelakunya sudah berusia lanjut.
Menurutnya, Ritual Bailau memiliki makna yang berkaitan dengan kesedihan perempuan Minangkabau ketika kehilangan anggota keluarga yang berada di perantauan.
Dalam kondisi tertentu, jenazah tidak dapat dipulangkan sehingga keluarga melakukan ritual sebagai bentuk ungkapan duka.
Dalam ritual ini, batang pisang digunakan sebagai simbol orang yang meninggal di rantau sekaligus menjadi ruang bagi pelaku untuk mencurahkan rasa kehilangan dan kesedihan.
“Ini langkah untuk memulai dalam pengarsipan tradisi Minangkabau. Kita hidup dari tradisi itu sendiri,” ujar Hamzaini.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Yesriva Nursyam, yang juga merupakan Dosen Seni Tari ISI Padangpanjang, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan telah diawali dengan proses riset dan produksi film secara mendalam.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dokumentasi terhadap karya pengetahuan maestro maupun objek pemajuan kebudayaan yang rawan punah. Selain sebagai bentuk pelestarian budaya, film tersebut juga direncanakan untuk didaftarkan sebagai bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Film ini akan kami daftarkan kepada hak kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Yesriva dalam laporannya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangpanjang, Elmawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesempatan yang diberikan melalui program pendanaan kebudayaan dapat menjadi ruang bagi sanggar untuk terus berkarya dan berkembang.
Ia berharap program tersebut dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat dan generasi berikutnya untuk terus mengembangkan kegiatan seni dan kebudayaan.
Pemutaran film juga mendapat respons dari mahasiswa yang hadir sebagai penonton. Nao dan Migi, mahasiswa TV dan Film angkatan 23, mengakui keseruan kegiatan tersebut. Dia bisa tahu tradisi yang ada di Sumatera Barat.
“Baru tahu ada tradisi seperti ini, tradisi Bailau, memotong batang pisang sebagai pengingat anaknya yang meninggal di rantau,” ujarnya. (amalia )

