Site icon rakyatsumbar.id

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai Tersangka Korupsi

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyebut penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan masyarakat dan laporan yang disampaikan berbagai elemen sipil dapat berkontribusi dalam penegakan hukum.(ist)

Bandung, Rakyat Sumbar — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyebut penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan masyarakat dan laporan yang disampaikan berbagai elemen sipil dapat berkontribusi dalam penegakan hukum.

“Selama ini kami aktif melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah maupun pusat. Banyak di antaranya yang kemudian diproses secara hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi,” kata Rahmad, Sabtu (13/6) melalui relisnya.

Menurutnya, BPI KPNPA RI sejak awal dibentuk untuk mengawal penggunaan anggaran negara sekaligus mengawasi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Rahmad menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Selain Syaefudin yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, dua tersangka lainnya adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021-2022.

Rahmad mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI termasuk pihak yang aktif mengawal proses penanganan kasus tersebut. Selain menyampaikan laporan resmi, lembaganya juga beberapa kali menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Agung maupun Kejati Jawa Barat guna mendorong percepatan penanganan perkara.

“Alhamdulillah, proses yang panjang akhirnya menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya.

BPI KPNPA RI juga mendukung langkah penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional. Menurut Rahmad, jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar mengelola anggaran negara secara akuntabel dan menjadikan jabatan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

BPI KPNPA RI memastikan akan terus berperan sebagai mitra kritis aparat penegak hukum dalam mengawal berbagai laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(*)

Exit mobile version