Site icon rakyatsumbar.id

Berkali-kali Jual Istri, Pria di Padang Ditangkap Polisi

PADANG, Harian Rakyat Sumbar- Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan memaksanya berhubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Korban mengaku peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam laporannya kepada polisi, ia menyebut dugaan pemaksaan itu telah berlangsung berulang kali, sekitar lima kali, hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya sedang menangani laporan dugaan kekerasan seksual fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut.

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” ujar Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Yasin, berdasarkan keterangan dalam laporan korban, terlapor diduga kemudian memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” katanya.

Selain kejadian yang dilaporkan, korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan tindakan serupa telah dialaminya sekitar lima kali.

Merasa mengalami kekerasan dan tidak dapat menerima perlakuan tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan agar perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Yasin.(jef)

Exit mobile version