Site icon rakyatsumbar.id

Bawaslu Solok Selatan Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Solok Selatan beserta,jajaran Panwascam dan Koordinasi Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Muhammad Kadafi

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak 2024, di Mifan Waterpark Padangpanjang, Sabtu (18/01/2025).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Haikal, ST mengatakan, meskipun pengawasan Pemilu telah dilakukan secara intensif dan melibatkan semua unsur yang ada namun masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan pengawasan yang sempurna.

Dijelaskan Haikal, dari 17 dalil yang disampaikan, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan,dua di antaranya terkait dugaan dana hibah di kecamatan Pauh Duo tidak dapat dibuktikan dan kurang kuat di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak adanya Form A sebagai bukti yang sah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita,S.Pd menegaskan pentingnya penanganan pelanggaran pemilu yang cermat/Insting pengawasan yang kuat.

Ia mengungkapkan, dalam sidang pelanggaran pemilu di Solok Selatan, terdapat kesalahan teknis dalam penyusunan formulir A yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pilkada, namun justru mengacu pada Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian Nila Puspita memberikan apresiasi  besar kepada rekan-rekan Panwascam beserta kesekretariatan dan media yang turut berperan sebagai saluran informasi dalam pengawasan Pemilu serentak nasional tahun 2024 lalu.

Disisi lain Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Zul Nasri, juga mengungkapkan pentingnya memperpanjang masa jabatan sekretariat hingga Februari 2025 untuk memastikan kelancaran pengawasan.

Jika hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka Panwas Kecamatan akan diberi perpanjangan waktu untuk ikut terlibat dalam sidang di MK.

Ditambahkan Zul Nasri, meskipun pengawasan Pilkada di Solok Selatan menghadapi berbagai kendala, pihaknya merasa puas dapat memberikan rasa keadilan kepada Paslon melalui proses hukum yang transparan.

Di sisi lain, Devisi Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menyampaikan bahwa hasil kerja Bawaslu siap untuk diuji di mana saja dan kapan saja terbukti dengan adanya sidang di MK yang telah menguji proses pengawasan di Solok Selatan.

Khadafi juga menegaskan bahwa media merupakan salasatu pilar,yang memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi dan mendukung pengawasan serta pencegahan pelanggaran.

Sebanyak 225 pengaduan diterima Bawaslu provinsi Sumatera Barat, sementara Kabupaten Solok Selatan, dengan satu perkara pidana yang melibatkan mantan Bupati Solok Selatan. Proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut, sementara beberapa pelanggaran lainnya sudah berhasil dicegah oleh Bawaslu.

“Pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran juga mendapat dukungan penuh dari TNI, Polri, dan media, yang dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga integritas pemilu,” Sebut Khadafi. (cr7)

Exit mobile version