19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawa 12 Kg Ganja, Dua Warga Madina Dibekuk Polisi

Bawa 12 Kg Ganja, Dua Warga Madina Dibekuk Polisi

Pasaman, rakyatsumbar.id—Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Ungkapan inilah yang sangat pas disandangkan oleh kedua orang kurir narkoba jenis ganja berinisial AA (20) dan MI (24).

Dua laki-laki asal Desa Gunung Baringin, Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina Propinsi Sumatera Utara yang sudah sudah berulang kali membawa barang haram itu akhirnya berhasil ditangkap karena kedapatan membawa 3 paket besar narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 12 kilo gram.

AA (20) dan MI (24) ini ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Pasaman pada, Sabtu (30/11/2021) sekira pukul 02.30 Wib di jalan lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir pada Rakyat Sumbar di ruang kerjanya, Jum’at (5/11/2021) mengatakan, penangkapan AA (20) dan MI (24) ini bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya pengiriman narmotika jenis ganja kering memasuki wilayah Kabupaten Pasaman.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul. 01.00 Wib anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian di jalan lintas Sumatra di wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping,” kata Syafri Munir.

Selanjutnya kata Syafri Munir, pada saat melakukan pengintaian sekira pukul 02.30 Wib anggota melihat 1 unit mobil yang mencurigakan yang ditumpangi 2 orang laki-laki.

Melihat target yang dicurigai, kemudian anggota kita langsung melakukan penyetopan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna putih BM 1266 QK itu.

“Setelah mobil itu berhasil dihentikan, anggota langsung melihat ada sebuah barang yang dicurigai didalam mobil itu. Namun, salah seorang laki-laki di dalam mobil itu berusaha menutupinya. Dan karena curiga, akhirnya anggota langsung membuka barang yang ditutupi itu. Ketika dibuka, ternyata isinya memang benar, ada ditemukan 3 paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat sekira 12 kilo gram,” terangnya.

Syafri Munir menyebutkan, setelah barang itu dipastikan isinya narkotika jenis ganja, sela jutnya Tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan dua tersangka yang berada di dalam mobil tersebut.

“Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, karena sekeliling mobil tersangka sudah dikepung oleh anggota kita. Satu orang sopir dan satu orang lainnya yang duduk disamping sopir itu akhirnya langsung gelandang ke Mapolres Pasaman guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kata Syafri Munir, selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan 1vunit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1226 QK, 1 lembar STNK Mobil, Uang sejumlah Rp. 50 ribu, unit Handphone merek OPPO warna biru, dan 1 Unit Handphone merek Xiaomi.

Lebih jauh Syafri Munir menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi dari dua tersangka, mereka mengaku sebagai kurir. Rencananya, narkoba jenis ganja yang mereka bawa dari Kabupaten Madina provinsi Sumatera Utara itu akan dibawa ke daerah Pekan Baru provinsi Riau.

“Mereka mengakunya sebagai kurir. Dan hanya menerima upah jika barang haram itu sudah sampai di Pakan Baru. Dari dua tersangka itu, ada yang me gaku baru satu kali membawa narkoba, dan ada juga yang sudah tiga kali menjemput narkotika jenis ganja itu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) Undang-u dang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.