Solok, Rakyat Sumbar – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dari operasi tersebut.
Terlihat pelaku, diringkus dan digeledah pihak kepolisian dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu berukuran besar dan kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H, membenarkan terkait penangkapan tersebut, pelaku diketahui seorang pria bernama AS (26), warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang hendak di perjual belikan di wilayah Solok,” ujar Rico kepada Rakyat Sumbar.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Spider Satresnarkoba Polres Solok segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi-saksi masyarakat, ditemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang digunakan pelaku,” terang IPTU Rico pada media ini Sabtu (11/10).
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu paket besar dan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, Satu unit handphone merek Infinix warna silver, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan Satu helai celana panjang warna biru merek Upgress.
“Total barang bukti disita paket besar seberat 77.78 gram sedangkan paket kecil 1.13 gram,”tambahnya
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Rico.(Jef)