PADANG, Rakyat Sumbar – Asosiasi Developer Property Syariah (DPS) menggelar Silaturahmi Akbar Nasional (Silaknas) X di Kota Padang pada 25–27 November 2025. Agenda akbar yang dipusatkan di Hotel Truntum Padang ini diikuti ratusan peserta dari berbagai provinsi di Indonesia.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melalui Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Sumbar, Ahdiarsyah, ST, MT, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh pengembangan hunian berbasis syariah di Ranah Minang.
“Kita mengapresiasi penyelenggaraan Silaknas ke-X di Kota Padang. Keberadaan developer properti syariah sangat diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan, khususnya di Sumatera Barat,” ujar Ahdiarsyah.
Ia menyebut, momentum Silaknas X menjadi sinyal kuat bahwa Sumbar siap menjadi center of excellence sekaligus masa depan cerah bagi investasi properti syariah nasional.
DPS Catat Pertumbuhan Masif: 3.312 Member, 1.729 Proyek, 174 Ribu Unit Hunian.
Dalam sambutannya di hadapan peserta, Founder dan Presiden Asosiasi DPS, Ust. Ir. Muhammad Rosyid Aziz, memaparkan perkembangan signifikan industri properti syariah Indonesia dalam satu dekade terakhir.
“Hingga kini DPS memiliki lebih dari 3.312 member dan 1.729 proyek yang tersebar di 35 provinsi. Total lahan yang dikelola mencapai 2.798 hektare dengan 174.141 unit hunian yang telah disiapkan,” jelas Rosyid.
Ia menambahkan, skala bisnis ini mencatat serapan tenaga kerja lebih dari 28.300 orang serta nilai transaksi rata-rata Rp132 miliar per bulan. DPS juga terdaftar sebagai asosiasi terbesar ke-4 di sistem SIRENG Kementerian PUPR.
“Market size properti syariah kami mencapai Rp34,8 triliun hingga 2025. Visi puncak kami jelas: DPS siap menjadi Marketing Champion industri properti nasional, diperkuat 14 varian bisnis yang kami kembangkan,” tegasnya.
Rosyid juga menyoroti perbedaan konsep kepemilikan rumah syariah dibanding KPR konvensional, yang dinilai lebih sesuai syariat dan memberi ketenangan bagi pembeli.
Properti Syariah: Tanpa Riba, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking.
DPS dikenal sebagai asosiasi yang fokus menyediakan solusi kepemilikan rumah bebas riba, bebas sita, dan tanpa BI checking — sebuah konsep yang mulai banyak diminati masyarakat muslim Indonesia.
Direktur DPS, Syarif Hidayat, SE, menegaskan bahwa transaksi properti syariah kini semakin diterima pasar.
“Jual beli properti itu transaksi besar. Karena itu penting dilakukan sesuai akidah agar lebih berkah. Salah satunya adalah dengan memilih rumah syariah tanpa riba,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ciri-ciri rumah syariah tanpa riba, antara lain:
akad sesuai prinsip Islam,
tanpa pihak ketiga,
syariah namun terbuka untuk umum,
tanpa denda atau penalti,
tanpa sita-menyita,
tanpa BI Checking,
serta lebih efisien secara anggaran.***

