Oleh: Raisa Amanda Listi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan pemerintah atau tumpukan dokumen yang tersimpan rapi di lemari administrasi. Di balik setiap bidang tanah, gedung pemerintahan, sekolah, rumah sakit, kendaraan dinas, pasar, hingga fasilitas umum, terdapat kekayaan publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar telah dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi rakyat?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan pemerintah daerah tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya aset yang tercatat dalam laporan keuangan. Lebih dari itu, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa aset tersebut terpelihara, terlindungi secara hukum, digunakan sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai pemerintah memiliki gedung, tanah, dan berbagai fasilitas bernilai besar, tetapi sebagian di antaranya justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Jangan pula aset publik menjadi persoalan di kemudian hari akibat lemahnya administrasi, ketidakjelasan status kepemilikan, atau kurangnya pengawasan.
Di sinilah persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mendapatkan perhatian serius.
Jangan Biarkan Aset Publik Terlantar
Pengelolaan aset daerah bukan persoalan administratif semata. Ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah.
Kita tentu tidak menginginkan aset pemerintah yang dibangun menggunakan uang rakyat justru terbengkalai, rusak karena tidak dirawat, atau tidak jelas status hukumnya.
Gedung yang tidak digunakan, tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan memadai, serta fasilitas publik yang tidak terpelihara merupakan persoalan yang harus dievaluasi secara serius.
Sebab, setiap aset yang tidak dikelola dengan baik berpotensi kehilangan nilai guna. Padahal, aset tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kebutuhan sosial masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengubah cara pandang dalam mengelola aset. Orientasinya tidak boleh berhenti pada pencatatan dan pelaporan, tetapi harus sampai pada bagaimana aset tersebut menghasilkan manfaat bagi kepentingan publik.
Hukum Sudah Mengatur, Tinggal Bagaimana Pelaksanaannya
Secara regulasi, pengelolaan Barang Milik Daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menjadi salah satu dasar hukum pengelolaan aset.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memberikan pedoman mengenai tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Artinya, pemerintah daerah tidak dapat mengelola aset berdasarkan kehendak sendiri tanpa memperhatikan ketentuan hukum.
Persoalannya sekarang bukan semata-mata apakah aturan sudah tersedia, melainkan sejauh mana aturan tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
Regulasi yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diikuti keseriusan pelaksanaan, kemampuan sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Tertib Administrasi Jangan Hanya Menjadi Formalitas
Salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan aset daerah adalah pentingnya data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah harus memastikan setiap aset memiliki informasi yang jelas, mulai dari jumlah, lokasi, kondisi fisik, status kepemilikan, hingga penggunaannya.
Administrasi yang tertib bukan sekadar memenuhi kebutuhan pemeriksaan atau menyusun laporan keuangan. Lebih dari itu, administrasi merupakan instrumen untuk melindungi kekayaan daerah dari risiko kehilangan, penyalahgunaan, maupun sengketa hukum.
Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, misalnya, harus mendapat perhatian serius. Ketidaklengkapan dokumen dapat menimbulkan persoalan hukum yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Karena itu, inventarisasi dan pembaruan data aset harus dilakukan secara berkala. Pemerintah juga perlu memastikan adanya kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan.
Jangan sampai laporan menyebutkan aset masih tercatat dan dikuasai pemerintah, sementara kondisi faktualnya tidak jelas.
Transparansi dan Pengawasan Harus Diperkuat
Aset daerah merupakan kekayaan publik. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Setiap pihak yang diberikan kewenangan mengelola aset harus menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Pemerintah daerah perlu membangun mekanisme evaluasi secara berkala untuk mengetahui kondisi aset, tingkat pemanfaatannya, kebutuhan pemeliharaan, serta kemungkinan adanya aset yang perlu ditata kembali.
Transparansi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dari fasilitas yang dibangun dan dibiayai melalui keuangan daerah. Karena itu, pengelolaan aset tidak boleh hanya menjadi urusan internal birokrasi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pemilik manfaatnya.
Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Aset, Melainkan Manfaatnya
Sudah saatnya pemerintah daerah menempatkan pengelolaan aset sebagai bagian dari agenda penting reformasi tata kelola pemerintahan.
Pertama, melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data seluruh aset secara berkala.
Kedua, memastikan kejelasan status hukum dan dokumen kepemilikan aset, khususnya tanah dan bangunan.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap aset yang tidak digunakan atau belum dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, memperkuat pengamanan dan pemeliharaan agar aset tidak hilang, rusak, atau kehilangan fungsi.
Kelima, meningkatkan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Langkah tersebut penting agar kekayaan daerah tidak hanya terjaga secara administratif, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, aset daerah bukan milik pejabat, bukan pula sekadar inventaris kantor pemerintahan. Aset tersebut merupakan kekayaan publik yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Jangan sampai pemerintah bangga memiliki banyak aset, tetapi rakyat tidak merasakan manfaatnya.
Sebab, keberhasilan pengelolaan Barang Milik Daerah bukan diukur dari tebalnya laporan administrasi, banyaknya daftar inventaris, atau besarnya nilai aset yang tercatat.
Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana aset tersebut terjaga, dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan mampu menghadirkan pelayanan serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Itulah esensi pengelolaan aset daerah yang tertib hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)

