Site icon rakyatsumbar.id

Arisal Aziz: Penting Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat

Anggota DPR-RI H. Arisal Azis saat kegiatan Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum melalui kegiatan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di aula Bupati Pasaman Barat, Sabtu (06/06/2026).  

Anggota DPR-RI H. Arisal Azis saat kegiatan Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum melalui kegiatan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di aula Bupati Pasaman Barat, Sabtu (06/06/2026).  

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id—- Anggota DPR-RI Komisi XIII, H. Arisal Aziz menyebut,  pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dalam mendaftarkan dan melindungi hasil karya yang dimiliki. Dinilai masih banyak potensi daerah yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.

Dari itu, Arisal juga mendorong pelaku usaha, pelaku UMKM, seniman, akademisi dan masyarakat umum untuk memanfaatkan berbagai layanan perlindungan kekayaan intelektual yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Dengan demikian, karya yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan juga nilai tambah ekonomi,” ujarnya pada saat kegiatan Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum melalui kegiatan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di aula Bupati Pasaman Barat, Sabtu (06/06/2026).

Kegiatan itu juga dihadiri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto serta Bupati Pasaman Barat.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setia Bakti, menyampaikan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian sangat  penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Hak kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai hukum sekaligus nilai ekonomi. Perlindungan terhadap hak tersebut dapat mendorong kreativitas, inovasi dalam  peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.

Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum adalah memberikan pelayanan, pengawasan serta mendukung pembentukan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual.

Sambungnya, perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain. Selain memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak, perlindungan tersebut juga dapat meningkatkan daya saing produk dan karya di tingkat nasional maupun internasional.

Alpius Sarumaha menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual. Hak tersebut memberikan perlindungan hukum agar karya tidak digunakan secara sembarangan oleh pihak lain.

Salah satunya jenis kekayaan intelektual yang dilindungi meliputi hak cipta untuk karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti buku, musik, film, hingga program komputer. Selain itu terdapat hak kekayaan industri yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta indikasi geografis.

Melalui kegiatan diseminasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat Pasaman Barat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat.

“Dengan perlindungan hukum yang kuat, berbagai karya, inovasi, produk unggulan daerah, dan potensi ekonomi kreatif dapat berkembang lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya. (bud)

Exit mobile version