Site icon rakyatsumbar.id

Aniaya Anak Kandung, Korban Alami Luka Siraman Air Panas dan Gigitan

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung saat diamankan di Sel Polresta Padang

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung saat diamankan di Sel Polresta Padang

Padang, rakyatsumbar.id— Seorang pria berinisial RD (29) ditangkap jajaran Polresta Padang terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah dua tahun.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mengambil kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pelaku.

“Pada saat korban diambil kembali oleh ibunya, ditemukan adanya luka pada bagian bibir yang diduga akibat gigitan. Setelah diperiksa lebih lanjut, korban juga mengalami sejumlah luka lainnya,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Menurutnya, korban berusia 2 tahun itu diduga telah mengalami kekerasan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Balita itu ditemukan mengalami luka lebam di area mata, bekas gigitan di sejumlah bagian tubuh, luka akibat tersiram air panas pada bagian kaki, hingga memar di area alat vital.

Selain diduga menganiaya anak kandungnya, pelaku juga disebut kerap melakukan kekerasan terhadap ibu korban saat ditegur terkait perlakuannya terhadap balita tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Padang akibat luka-luka yang dialaminya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (jef)

Exit mobile version