20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 350 Kendaraan Putar Arah, Polda Sumbar Perketat Perbatasan

350 Kendaraan Putar Arah, Polda Sumbar Perketat Perbatasan

Padang, Rakyat Sumbar — Polda Sumbar telah mengusir balik 350 kendaraan yang ingin masuk ke wilayahnya. Tindakan ini dilakukan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan Korona (Covid-19).

“Kendaraan yang putar balik hingga Kamis, 30 April 2020 sekitar 350 kendaraan, seperti sepeda motor, minibus, maupun bus,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (1/5) siang. 

Ia melanjutkan, kendaraan tersebut disuruh putar balik arah oleh petugas yang tergabung dalam Operasi Ketupat Singgalang 2020 di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2020 di sejumlah perbatasan Sumbar dengan provinsi lain. 

“Jumlah ini berkemungkinan akan terus bertambah, karena masih ada kendaraan yang mencoba masuk maupun keluar Sumbar, padahal telah dilarang sebab Sumbar sedang menerapkan PSBB,” ujar Satake.

Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, foto bersama sambil jaga jarak saat pengecekan di Pospam Padangpanjang. (IST)

Masih kata Satake, tindakan yang dilakukan petugas  bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Oleh sebab itu, kendaraan sudah tidak bisa lagi keluar masuk ke Sumbar.

“Namun, dalam bertugas anggota di lapangan selalu bersikap persuasif dan humanis kepada masyarakat pengendara, serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkap Satake.

Satake Bayu menegaskan, apabila ada pengendara yang tetap memaksa masuk atau keluar Sumbar, maka pihaknya akan mengambil tindakan terukur. Pengawasan di perbatasan Sumbar telah diperketat.

“Tentu akan ditindak, sesuai Permenhub RI nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam masa Mudik Lebaran 2020,” ungkap Satake Bayu.

Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, berdialog dengan salah seorang pengendara. (IST)

Selain itu sambung Satake, juga berdasarkan Pergub Sumbar nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar, dan Keputusan Guberbur Sumbar nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Sumbar.

“Namun, kita mengimbau masyarakat Sumbar mematuhi ketentuan tersebut, supaya percepatan penanganan virus Korona ini dapat diselesaikan dengan cepat, dan virus ini bisa berakhir di Sumbar,” ungkap Satake. 

Satake mengakhiri, kendaraan yang bisa keluar masuk Sumbar, seperti mobil pemadam kebakaran, kendaraan membawa kebutuhan pokok, ambulans, dan truk pengangkut bahan bakar, kendaraan Polri/TNI. “Selain itu tidak boleh,” tutup Satake. (byr)

Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, (kanan) ketika mengecek di pos pengamanan Padangpanjang.(ISTIMEWA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.