Site icon rakyatsumbar.id

17 Titik Pembukaan Lahan Disorot, Jejak Penyerahan Tanah Ulayat Tanjung Balik jadi Pertanyaan

Limapuluh Kota, Rakyat Sumbar — Sedikitnya 17 titik koordinat aktivitas pembukaan lahan di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, kini menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan persoalan status tanah dan kawasan hutan.

Temuan tersebut tidak berdiri sendiri. Di balik aktivitas pembukaan lahan, terdapat dokumen penyerahan tanah ulayat kepada perusahaan, dokumen penyerahan kembali tanah ulayat, informasi mengenai Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT), serta aktivitas alat berat di kawasan yang disebut berada di bagian hulu Sungai Singgam dan Batang Gulamo.

Salah satu dokumen penyerahan tanah ulayat sekitar 2021 mencantumkan nama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Balik, PET atau Petumas Dt. Mangkuto, sebagai salah satu pihak yang menandatangani penyerahan kepada PT Deli Mas Jaya Plantation.

Namun, setelah dokumen penyerahan tersebut muncul pula surat pernyataan penyerahan kembali tanah ulayat yang ditandatangani sejumlah ninik mamak dan pemangku adat.

Rangkaian dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang memiliki kewenangan atas tanah, bagaimana status masing-masing bidang, dan apakah lokasi yang dibuka berada di dalam atau di luar kawasan hutan negara?

Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi menghimpun 17 titik koordinat yang disebut sebagai lokasi aktivitas pembukaan lahan.

Titik-titik tersebut kemudian dilakukan overlay dengan informasi peta kawasan hutan. Penelusuran awal menunjukkan terdapat titik aktivitas yang disebut masuk atau bersinggungan dengan kawasan hutan negara.

Namun, temuan overlay tersebut bukan penetapan resmi status kawasan.

Status suatu bidang tanah tetap harus diverifikasi berdasarkan peta kawasan hutan yang berlaku, tata batas, dokumen resmi kehutanan serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Di sinilah letak pentingnya 17 titik tersebut. Apabila nantinya pemeriksaan resmi memastikan terdapat aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum kehutanan.

Sebaliknya, apabila lokasi berada di luar kawasan hutan, dasar penguasaan dan kewenangan penyerahan tanah tetap perlu ditelusuri.

Penelusuran dokumen menunjukkan adanya proses penyerahan tanah ulayat di kawasan Gulamo dan Rimbo Nan Datar, Nagari Tanjuang Balik.

Dalam salah satu dokumen sekitar 2021, nama PET tercantum sebagai pihak yang ikut menandatangani penyerahan tanah kepada PT Deli Mas Jaya Plantation.

Namun, muncul pula dokumen lain berupa Surat Pernyataan Penyerahan Kembali Tanah Ulayat yang ditandatangani sejumlah ninik mamak dan pemangku adat.

Kemunculan dokumen kedua menjadi bagian penting dalam investigasi karena menunjukkan adanya persoalan atau keberatan terhadap proses penyerahan sebelumnya.

Seorang tokoh adat Suku Domo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempersoalkan kewenangan atas tanah tersebut.

“Status tanah dan kewenangan pihak yang menyerahkan harus diperjelas. Jangan sampai tanah ulayat induk dianggap sebagai tanah kaum tertentu kemudian diserahkan kepada pihak lain.”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Selain dokumen penyerahan tanah ulayat, investigasi juga menemukan informasi mengenai penggunaan SKGRT pada sejumlah bidang.

Dokumen tersebut tidak dapat dinilai hanya dari keberadaannya. Yang harus diperiksa adalah siapa penerbitnya, siapa penerima ganti rugi, objek tanaman yang diganti, lokasi bidang tanah, serta dasar kewenangan penerbitannya.

Pertanyaan paling mendasar adalah: di mana posisi bidang yang tercantum dalam SKGRT tersebut terhadap kawasan hutan?

Jika ternyata bidang berada di dalam kawasan hutan, maka legalitas dokumen dan aktivitas yang berlangsung di atasnya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Sebaliknya, apabila berada di luar kawasan hutan, persoalan berikutnya adalah memastikan keabsahan penguasaan dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi atau penyerahan.

Aktivitas alat berat di lokasi juga menjadi bagian dari penelusuran.

Pembukaan lahan terlihat pada kawasan perbukitan dengan pembentukan permukaan tanah mengikuti kontur. Lokasi tersebut disebut berada di wilayah hulu Sungai Singgam dan Batang Gulamo.

Kondisi ini penting diperiksa dari sisi lingkungan karena perubahan tutupan vegetasi dan pemotongan lereng dapat memengaruhi erosi serta limpasan permukaan apabila tidak disertai pengendalian tanah dan air yang memadai.

Namun, RakyatSumbar.id tidak menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan tertentu.

Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan teknis mengenai tutupan lahan, kemiringan lereng, sistem drainase, sedimentasi, erosi dan perubahan aliran permukaan.

Lokasi yang menjadi perhatian juga memiliki keterkaitan dengan sistem aliran menuju kawasan Waduk PLTA Koto Panjang.

Karena itu, aktivitas pembukaan lahan di bagian hulu tidak hanya menjadi persoalan tata guna lahan. Kondisi tersebut juga relevan untuk dilihat dari aspek konservasi tanah dan air.

Namun, dugaan bahwa pembukaan lahan telah menyebabkan pendangkalan waduk atau meningkatkan risiko banjir belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa kajian hidrologi dan lingkungan.

Pembuktian membutuhkan data sebelum dan sesudah perubahan tutupan lahan, pengukuran sedimentasi, kondisi aliran, serta analisis teknis lainnya.

Dari rangkaian temuan tersebut, persoalan Tanjuang Balik setidaknya memiliki dua lapis pemeriksaan.

Pertama, status kawasan: apakah bidang-bidang yang dibuka merupakan tanah ulayat di luar kawasan hutan atau berada dalam kawasan hutan negara?

Kedua, status kewenangan: apabila tanah tersebut merupakan tanah ulayat, siapa yang mempunyai kewenangan untuk menyerahkan, mengalihkan atau menerima kompensasi atas tanah tersebut?

Dua pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya berdasarkan satu dokumen.

Dokumen adat perlu dibaca bersama data pertanahan dan peta kawasan hutan. Sebaliknya, status kawasan juga harus diuji terhadap fakta penguasaan dan riwayat tanah di lapangan.

Investigasi ini juga menemukan bahwa persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen.

Yang perlu ditelusuri adalah rantai peristiwa: siapa menguasai tanah, siapa menyatakan tanah tersebut sebagai tanah ulayat, siapa menerbitkan dokumen, siapa menerima atau menyerahkan kompensasi, kepada siapa tanah diserahkan, serta siapa yang kemudian melakukan pembukaan lahan.

Jika seluruh rangkaian tersebut memiliki dasar hukum, maka dokumen dan kegiatan di lapangan harus mampu menjelaskannya.

Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen, lokasi dan status kawasan, maka bagian tersebut menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah pihak mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap 17 titik koordinat tersebut.

Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat titik koordinat, tetapi juga mencocokkannya dengan batas kawasan hutan, dokumen pertanahan, dokumen adat, SKGRT, aktivitas alat berat serta dasar hukum kegiatan perkebunan.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan memiliki dasar hukum, pemeriksaan resmi juga dapat memberikan kepastian dan menjawab keberatan masyarakat.

Dalam penelusuran ini muncul istilah seperti dugaan “jual beli kawasan hutan” dan dugaan “kongkalikong”.

RakyatSumbar.id menempatkan kedua istilah tersebut sebagai dugaan atau klaim yang masih harus dibuktikan, bukan sebagai fakta hukum.

Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penjualan kawasan hutan, tindak pidana oleh PET, maupun keterlibatan pidana pihak perusahaan atau pemerintah nagari hanya berdasarkan dokumen penyerahan dan hasil overlay.

Demikian pula, tercantumnya nama seseorang dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keuntungan pribadi.

Rakyat Sumbar masih mengupayakan klarifikasi dari PET atau Petumas Dt. Mangkuto, Pemerintah Nagari Tanjuang Balik, PT Deli Mas Jaya Plantation, pihak terkait PT Langgak Inti Lestari, serta instansi kehutanan dan pemerintah daerah.

Klarifikasi tersebut penting untuk menguji seluruh rangkaian informasi, termasuk dasar penyerahan tanah, status kawasan, SKGRT, aktivitas pembukaan lahan dan penggunaan alat berat.

Pada tahap ini, fakta yang menjadi fokus investigasi adalah adanya dokumen penyerahan tanah ulayat, dokumen penyerahan kembali, informasi SKGRT, aktivitas pembukaan lahan, serta 17 titik koordinat yang perlu diverifikasi secara resmi terhadap status kawasan hutan.

Hasil pemeriksaan resmi nantinya akan menentukan apakah persoalan Tanjuang Balik merupakan sengketa internal tanah ulayat, persoalan administrasi pertanahan, persoalan perizinan, persoalan kehutanan, persoalan lingkungan, atau kombinasi dari beberapa aspek tersebut. (fwi)

Exit mobile version